Rabu 14 Februari 2024 kemarin, 18.107 ekor kepiting bakau hidup dari Kalimantan Timur dengan berat 9,3 ton diekspor ke Tiongkok, Singapura, dan Malaysia.
Secara khusus, 16.841 kepiting akan diekspor ke Tiongkok, 457 ke Singapura, dan 809 ke Malaysia. Pejabat Karantina Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan sebelum diterbangkan.
Menurut Anton Panji Mahendra, Penjabat (Pj) Satuan Pelayanan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen tetapi juga memastikan bahwa jenis dan jumlah barang yang diekspor sesuai.
Untuk persyaratan memenuhi ekspor, kepiting juga diperiksa secara fisik untuk memastikan tidak memiliki hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan memiliki panjang karapas minimal 12 cm.
18.107 ekor kepiting bakau hidup seberat 9,3 ton ekspor (HO-Karantina Kaltim). “Sebelum komoditas diekspor, kami harus memastikan komoditas sehat dan layak agar dapat diterima dengan baik di negara tujuan,” kata Anton dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis 15 Februari 2024.
Menurut Tasrif, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Kaltim, setiap produk perikanan yang akan diekspor harus melaporkan karantina. Hal ini diatur oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tasrif menyatakan, “Pemeriksaan untuk menjamin HPIK tidak keluar dan didistribusikan di negara tujuan, serta menjamin kualitas dan keamanan.”