Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyoroti lambannya penerapan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal sebesar 80% dan tenaga kerja asing 20%. Ia menilai bahwa meskipun perda ini telah disepakati oleh pemerintah dan pihak buruh, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
Yan mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat Kutai Timur dalam memperoleh pekerjaan di sektor industri. Namun, hingga kini banyak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ini, sehingga peluang bagi tenaga kerja lokal menjadi terbatas.
“Seharusnya, aturan 80:20 ini bisa meningkatkan partisipasi tenaga kerja lokal, tapi kenyataannya belum sepenuhnya diterapkan dengan baik,” ujar Yan.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kutai Timur memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada.
“DPRD akan terus mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, agar aturan ini dapat dipatuhi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Yan berharap dengan adanya pengawasan yang lebih serius dan keseriusan dari perusahaan, peraturan ini dapat segera dijalankan dengan maksimal, sehingga tenaga kerja lokal dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.ADV