Top Banner
BeritaUmum

PMII PPU Desak DPRD PPU Suarakan Kajian Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%

108
×

PMII PPU Desak DPRD PPU Suarakan Kajian Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%

Sebarkan artikel ini

Ketua PC PMII PPU, Adam Hikmawal

PENAJAM – Kebijakan perpajakan suatu negara merupakan instrumen penting dalam kebijakan fiskal yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini memegang peran strategis dalam mengatur penerimaan negara sekaligus memengaruhi berbagai aspek perekonomian, baik secara makro maupun mikro.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa yang memenuhi kriteria Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam sistem ini, pemerintah berperan sebagai pengelola utama untuk memastikan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya berjalan dengan baik.

Tarif PPN di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. Salah satu poin penting dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif ini dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber daya utama pembiayaan program pembangunan nasional. Namun, kebijakan ini menuai berbagai tantangan, khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah.

Adam Hikmawal, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Penajam Paser Utara (PPU), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kenaikan harga barang dan jasa yang biasa dikonsumsi,” ungkap Adam, Minggu (29/12/2024).

Secara keseluruhan, kebijakan ini diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi rumah tangga, dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Adam juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.

“Sampai hari ini, tidak semua masyarakat kecil tahu dan memahami kebijakan tersebut. Yang akan mereka tahu dan rasakan hanyalah dampak dari kebijakan itu nantinya,” tegasnya.

Sebagai perwakilan rakyat, DPRD PPU dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat kepada pemerintah pusat.

“Pihak legislatif seharusnya mampu memahami dan memperhatikan dampak kebijakan ini bagi masyarakat. DPRD PPU harus mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang serta transparansi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi yang mudah diakses,” tutup Adam. (Sbt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *