Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak tegas dengan memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Mayoritas entitas yang dihentikan adalah pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan jumlah mencapai 3.517 entitas. Selain itu, terdapat 519 entitas yang menawarkan investasi ilegal. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap 17.019 pengaduan yang diterima oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari 15.845 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 1.174 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam upaya pemberantasan ini, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Selain itu, 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal dan 1.330 nomor telepon atau WhatsApp yang digunakan oleh penagih utang ilegal juga telah diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sebagian kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena entitas tersebut beroperasi dari luar negeri, sehingga sulit untuk ditangani secara langsung.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terjebak dalam tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas dan tidak terdaftar secara resmi.