Top Banner
Uncategorized

Sepanjang Triwulan Pertama 2025, KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan Anak secara Intensif

566
×

Sepanjang Triwulan Pertama 2025, KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan Anak secara Intensif

Sebarkan artikel ini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat telah menangani sebanyak 38 kasus kekerasan terhadap anak selama periode Januari hingga Maret 2025. Data ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan anak masih menjadi isu yang sangat serius dan memerlukan penanganan cepat, menyeluruh, serta kolaboratif dari berbagai pihak.

Dari total 38 kasus tersebut, sebanyak 26 kasus telah masuk ke tahap penegakan hukum. Ini berarti proses hukum terhadap pelaku tengah berlangsung melalui mekanisme yang berlaku, baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Di sisi lain, 23 dari kasus tersebut juga sedang dalam tahap pendampingan pemulihan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban. KemenPPPA memberikan perhatian khusus pada pemulihan trauma psikologis dan kebutuhan spesifik anak-anak yang terdampak.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa dalam setiap kasus yang ditangani, pendekatan yang dilakukan selalu melibatkan kerja sama lintas sektor. KemenPPPA bekerja erat dengan Dinas PPPA di daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, serta psikolog forensik. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban.

Penanganan juga tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Anak-anak korban kekerasan difasilitasi untuk mendapatkan perlindungan yang meliputi tempat tinggal sementara jika diperlukan, layanan konseling, serta kegiatan pemulihan berbasis komunitas dan pendidikan. Sosialisasi juga dilakukan secara aktif di lingkungan sekolah agar para guru, siswa, dan orang tua semakin sadar pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Menteri Arifah menekankan bahwa negara harus hadir dan memberikan perlindungan bagi setiap anak, tanpa membedakan apakah kasus tersebut menjadi viral di media atau tidak. Menurutnya, semua anak yang menjadi korban kekerasan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan adil, pendampingan, serta perlindungan penuh dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *