Top Banner
BeritaUmum

DLH PPU Targetkan Raih Piala Adipura Tahun 2025

86
×

DLH PPU Targetkan Raih Piala Adipura Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

PPU – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI secara resmi meluncurkan penilaian baru Program Adipura yang menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Perwakilan dari KLH/BPLH RI dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim telah melakukan pemantauan lapangan terhadap 26 titik pantau Adipura di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang didampingi langsung oleh Kepala DLH, Sekretaris, Jajaran Kepala Bidang serta Staf DLH PPU.

Adapun lokasi titik pantau tersebut meliputi TPS-3R, Bank Sampah Induk, TPA , Perkantoran, Pemukiman, Sekolah, Pasar, Pertokoan, Bank Sampah Unit, Rumah Sakit, Pelabuhan, Jalan, Pantai, dan Sungai.

Kepala DLH PPU, Safwana menjelaskan, beberapa titik pantau seperti Bank Sampah Unit (BSU), yang tahun sebelumnya sudah pernah dinilai maka tahun ini tidak boleh dijadikan titik pantau kembali, meskipun demikian tidak menjadi kendala bagi DLH karena terdapat ratusan BSU yang tersebar di PPU.

Titik pantau yang memiliki bobot nilai terbesar adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, TPA Buluminung tidak menggunakan metode Open Dumping melainkan metode Controlled Landfill.

Setelah selesai mendampingi Tim Pemantau mengunjungi 26 titik pantau, Safwana optimis PPU bisa kembali meraih Penghargaan Adipura kategori Kota Kecil seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Saya optimis dengan dukungan masyarakat dan stakeholder terkait kita akan tetap mendapatkan Adipura,” harapnya.

Lebih lanjut, Safwana menegaskan bahwa penilaian Adipura tahun ini memiliki sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait aspek teknis serta lokasi objek penilaian.

Safwana mengingatkan bahwa tahun ini terdapat tambahan kategori baru dalam penilaian, yakni Kota Terkotor. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja kolektif agar Kabupaten PPU tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Namun, ia mengatakan Kabupaten PPU termasuk dalam empat kota yang tidak mendapatkan teguran dari KLH terkait kebersihan kota.

Kendati demikian, pihaknya tidak tahu apakah teguran tersebut menjadi tolak ukur penilaian kota terkotor.

“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita tetap bersih dengan melakukan pemilahan sampah dari hulu ke hilir dan menaati peraturan pengelolaan persampahan yang berlaku”, ucapnya.

Kini, penilaian tidak hanya bersandar pada estetika kota, tetapi pada tiga dimensi mendasar: sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30%).

Adapun tingkatan penilaian Adipura Tahun 2025 terdiri atas empat kategori, Kota Terkotor,  Sertifikat Adipura, Piala Adipura dan Adipura Kencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *