KUTIM – Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tahun 2025 sebagai tahun konsolidasi besar dalam penanganan persoalan serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Penataan PSU ini kini menjadi prioritas utama Perkim untuk menata kawasan permukiman secara menyeluruh.
Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, Astana Lode, menegaskan bahwa proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemkab Kutim dilakukan dengan standar yang ketat. Perkim tidak akan menerima aset jika kondisinya tidak layak, misalnya jika jalan lingkungan belum dicor atau sistem drainasenya belum berfungsi optimal. Penegasan ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) PSU yang baru disahkan pada tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan aset yang diterima pemerintah tidak menimbulkan masalah hukum, teknis, maupun sosial di kemudian hari, sekaligus menuntut pertanggungjawaban moral dari pengembang kepada konsumen. Astana Lode mendorong seluruh pengembang agar menyelesaikan kewajiban mereka, sebab fasilitas publik yang baik (seperti jalan, drainase, dan sarana pendukung lainnya) adalah bagian dari hak dasar setiap warga.
Perkim berharap, dengan landasan hukum dan dukungan anggaran yang kuat, penataan kawasan perumahan di Kutim akan menjadi lebih tertib dan terintegrasi. Selain penataan PSU, Perkim juga menargetkan program Rumah Layak Huni (RLH) dan penanganan kawasan pascabencana berjalan Paralel, sehingga tercipta lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (adv)













