KUTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, melalui Kepala Dinas Mulyono, telah menegaskan komitmen kuat untuk mengedepankan pendekatan damai dan edukatif dalam menyikapisegala bentuk persoalan yang muncul di lingkungan sekolah, terutama insiden yang melibatkan guru dan peserta didik.
Prinsip utama yang menjadi panduan Disdikbud adalah Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang berfokus tidak hanya pada penghentian konflik tetapi juga pada perbaikan dan pemulihan hubungan yang sempat renggang antara guru, siswa, dan orang tua.
Mulyono menjelaskan bahwa mekanisme penanganan yang disiapkan bersifat cepat dan humanis.
Apabila ditemukan adanya kasus, tim dari bidang kurikulum Disdikbud akan segera diturunkan untuk melakukan mediasi langsung di lapangan, tujuannya agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dicegah agar tidak meluas menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.
Meskipun ia percaya mayoritas pendidik di Kutim telah menjaga profesionalisme dan memahami larangan kekerasan, Mulyono menegaskan bahwa pendekatan kekeluargaan ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang aman, kondusif, dan sepenuhnya berfokus pada pembinaan karakter tanpa menggunakan kekerasan. (adv)













