Top Banner
Adventorial Kutim

DLH Kutim Sosialisasikan Instruksi Bupati: Pengelolaan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

51
×

DLH Kutim Sosialisasikan Instruksi Bupati: Pengelolaan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Sebarkan artikel ini

KUTIM – Dalam upaya mendesak untuk mengurangi beban sampah yang terus meningkat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur telah menyelenggarakan Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor B.600.4.15.2/12157/BUP tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Acara yang digelar di Gedung Wanita Bukit Pelangi, Selasa (18/11/2025), ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai sektor, termasuk instansi pendidikan.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi
Asmalia, menjelaskan bahwa daerah tersebut menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.

“Per hari kita menghasilkan lebih dari 228 ton sampah, tapi yang bisa terkelola baru sekitar 27 ton.
Mayoritas masih berakhir di TPA atau tercecer ke lingkungan. Karena itu, pengurangan dari sumber
adalah kunci,” tegas Nurrahmi.

Instruksi Bupati ini menandai gerakan masif yang mewajibkan seluruh elemen di Kutim mulai dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD, sektor swasta, camat, lurah, kepala desa, hingga
masyarakat umum untuk menerapkan langkah-langkah konkret.

Kebijakan ini termasuk kewajiban menyediakan tempat sampah terpilah, menggunakan ulang material, dan melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan.

Sektor pendidikan, dari PAUD hingga perguruan tinggi, juga diikat oleh kebijakan ini untuk aktif
memilah, mengurangi, dan mengolah sampah di lingkungan sekolah, serta menghindari praktik
pembakaran sampah dan penggunaan plastik di kantin.

Bagi masyarakat umum, instruksi ini meminta mereka untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah,
mengolah sampah organik menjadi kompos, mendaur ulang, dan menghindari pembakaran sampah.

DLH Kutim berharap Instruksi ini dapat memperluas dukungan terhadap program-program seperti
Bank Sampah, Rumah Maggot, dan TPS3R, serta membentuk pola pikir dan kebiasaan baru di seluruh
lapisan masyarakat, demi mencapai target nasional 100% sampah terkelola pada tahun 2029. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *