Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KutaiTimur menghadapi tantangan berat dalam menjaga efektivitasprogram kerjasama desa menyusul pemotongan anggaranyang sangat signifikan untuk tahun mendatang. Zainal Abidin, Kepala Bidang Kerjasama Desa, mengungkapkan bahwaalokasi dana untuk tiga bidang kegiatan terkait kerjasama desakini hanya tersisa Rp100 juta, jauh menurun dari tahunsebelumnya yang mencapai Rp1 miliar.
Meskipun harus bekerja dengan dana yang amat terbatas, Zainal menegaskan komitmen DPMDes untuk tetapmengoptimalkan program agar seluruh kegiatan berjalan baikdan manfaatnya sampai kepada masyarakat. Ia menekankanbahwa efektivitas kerjasama desa tidak hanya ditentukan oleh besaran dana, tetapi juga oleh kualitas pendampingan dan akuntabilitas pelaksanaannya.
DPMDes tetap aktif mendampingi berbagai jenis kerjasama, termasuk antar-desa, dengan pihak ketiga (perusahaan), dan pembangunan kawasan perdesaan. Pendampingan inimencakup seluruh aspek, mulai dari administrasi, penyusunanMemorandum of Understanding (MoU), hingga dokumentasikegiatan. Langkah ini penting agar program-program tersebuttetap efektif dan akuntabel.
Selain pendampingan, DPMDes juga berencana untukmenyelenggarakan sosialisasi Permendagri Nomor 96 Tahun2017 mengenai tata kelola kerjasama desa. Sosialisasi inibertujuan memastikan bahwa pelaksanaan program berjalansecara transparan, legal, dan sesuai aturan. Dengan koordinasiyang baik antara desa, perusahaan, dan instansi terkait, Zainal optimis manfaat program akan tetap maksimal dirasakan oleh warga, meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas.













