KUTAI TIMUR – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menanggapi perbedaan insentif yang diterima oleh tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Meskipun terdapat perbedaan dalam hal administrasi dan pengangkatan, Yan Ipui menilai bahwa beban kerja guru di kedua kementerian tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Menurut Yan Ipui, pemerintah daerah mengikuti aturan yang ada dalam memberikan insentif kepada tenaga pengajar.
Namun, ia mengakui adanya ketimpangan antara tenaga pengajar yang berstatus PNS, P3K, dan TNS yang masih menjadi perhatian.
“Pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan insentif, namun ketimpangan yang ada antara PNS, P3K, dan TNS tetap menjadi masalah yang perlu diselesaikan,” ungkapnya.
Yan Ipui menambahkan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ketimpangan insentif ini.
“Kami memahami bahwa hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pengajar yang sudah bekerja keras untuk pendidikan,” pungkasnya. (Adv)
.