Kutai Timur – Sekretaris Komisi B DPRD Kutim, Leni Susilawati Anggaraini, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen Kutai Timur.
Ia menyatakan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kutim saat ini belum mencapai target 30% yang diharapkan, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan minimal keterwakilan perempuan pada setiap partai politik.
Dari total 40 anggota DPRD Kutim, proporsi perempuan hanya mencakup sekitar 25%, yang dinilai masih jauh dari cukup untuk mencerminkan aspirasi gender di legislatif.
Leni menyoroti bahwa dalam realitanya, banyak partai politik masih menganggap kehadiran kader perempuan hanya sebagai pelengkap persyaratan administratif, tanpa memberikan kesempatan yang memadai bagi perempuan untuk berperan aktif.
“Penting bagi perempuan yang sudah ada di kursi legislatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kader perempuan lainnya bahwa perempuan juga mampu bersuara di ranah politik. Perjuangan ini bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan agar perempuan dapat ikut memperjuangkan isu-isu yang menyangkut hak-hak mereka sendiri,” jelas Leni dalam wawancara nya bersama awak media.
Leni menekankan bahwa keberadaan perempuan di DPRD sangat diperlukan untuk memperjuangkan isu-isu yang berkaitan langsung dengan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga.
Keterlibatan perempuan di legislatif akan memungkinkan terwujudnya kebijakan yang lebih inklusif dan berperspektif gender.
Dalam upaya meningkatkan keterlibatan perempuan di ranah politik, Leni mengusulkan adanya program pendidikan politik yang terfokus pada perempuan. “Kami di DPRD akan terus mengadvokasi peningkatan jumlah perempuan dalam politik, dengan mendukung pelatihan dan pendidikan politik bagi perempuan, baik di kalangan kader partai maupun masyarakat umum,” imbuhnya.
Rendahnya partisipasi perempuan dalam politik juga tercermin pada data nasional. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia secara nasional masih berada di bawah target 30% sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Leni berharap agar partai politik di Kutim tidak hanya mematuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memberikan peran strategis bagi perempuan agar mereka lebih aktif dalam proses pengambilan kebijakan. “Dengan lebih banyaknya perempuan di dewan, akan ada lebih banyak suara yang mengangkat isu-isu yang selama ini kurang terakomodir,” tutupnya.(Adv)