Top Banner
Berita

Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Baru untuk Genjot Produksi Migas Nasional

503
×

Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Baru untuk Genjot Produksi Migas Nasional

Sebarkan artikel ini

Kamis, 2 Juli 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM lokal untuk berinvestasi dan mengelola sumur serta wilayah kerja migas, termasuk sumur tua. Regulasi ini juga mensyaratkan skema kemitraan dalam bentuk operasi dan teknologi antara KKKS dan mitra kerja lainnya  .

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan strategi ketahanan dan swasembada energi yang diperintahkan Presiden. KKKS didorong untuk meningkatkan lifting sementara masyarakat dan UMKM di sekitar wilayah migas bisa ikut direktur sumur, dengan potensi tambahan produksi hingga 10–15 ribu barel per hari ().

Skema kemitraan menetapkan bahwa mitra KKKS dapat memperoleh imbalan 70% dari ICP untuk skema sumur, dan 85% dari bagi hasil pada skema lapangan/struktur. Selain itu, regulasi ini memperkuat kerja sama pengusahaan sumur tua, dengan penanganan sumur idle yang telah dimulai sejak 2008, saat ini sudah ada sekitar 1.400 sumur tua contributing sekitar 1.600 barel/hari  .

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya mengakselerasi produksi migas nasional, tetapi juga mendorong partisipasi pelaku lokal dan UMKM, serta memperketat pengawasan terhadap aspek keamanan dan lingkungan  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *