Kutai Timur – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang belum rampung hingga akhir tahun 2024.
Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab dari pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek sesuai perjanjian dan regulasi yang berlaku.
“Optimisme harus diimbangi kerja keras dan cerdas. Jika ada proyek yang tidak selesai, pembayarannya harus disesuaikan dengan progres yang tercapai,” ujar dr. Novel, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, proyek yang tidak memenuhi target penyelesaian tetap harus dipertanggungjawabkan secara proporsional. Ia juga menegaskan bahwa regulasi terkait pembayaran hanya berlaku untuk capaian kerja yang sudah terealisasi.
“Konsekuensinya, jika tanggung jawab tidak dilaksanakan sesuai kontrak, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi. Kita tidak main-main soal ini,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap semua pihak dapat bekerja maksimal agar anggaran yang telah direncanakan dapat dimanfaatkan secara optimal demi pembangunan yang berkualitas di Kutai Timur.ADV