Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya karena sepanjang Januari hingga 28 Juni 2025 tercatat sebanyak 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia . Mayoritas dari kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual, dan fakta memprihatinkan: banyak pelakunya berasal dari orang tua atau keluarga dekat korban .
Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik KemenPPPA . Survei nasional pendukung mengungkapkan bahwa sekitar 1 dari 2 anak usia 13–17 tahun dan 1 dari 4 perempuan di rentang usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun seksual .
Dalam laporannya, Menteri juga menyebut pertambahan kasus mencapai 1.505 laporan hanya dalam 16 hari terakhir Juni, menunjukkan kondisi darurat kekerasan di tanah air .