Top Banner
Berita

Pemkot Balikpapan Menunda Penerbitan Surat Edaran Mengenai Legalisasi Pom Mini

35
×

Pemkot Balikpapan Menunda Penerbitan Surat Edaran Mengenai Legalisasi Pom Mini

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunda rencana untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melegalkan keberadaan Pom Mini karena tidak jelas tentang pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang akan dikirim ke Pom Mini.

Sebelumnya , Pemkot Balikpapan memiliki rencana untuk mengeluarkan surat edaran yang akan membahas hal-hal seperti perizinan, zonasi lokasi penjualan, dan ketersediaan alat keselamatan Pom Mini.

Selasa (19/12), Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memasok BBM karena SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit dalam hal menjual kembali.

Menurut Zulkifli, pemerintah selalu bekerja sama dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), mulai dari memberikan perizinan kepada pemilik Pom Mini, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, sehingga masalah yang dilakukan belum dapat diselesaikan.

Pemkot akan memberikan saran kepada pemilik Pom Mini yang telah mengizinkan OSS untuk memenuhi standar keselamatan dengan memiliki apar dan bagaimana takaran harus dilakukan sehingga tidak merugikan masyarakat.

Beralih ke pertashop adalah pilihan lain, tetapi hal ini tentunya memerlukan modal besar untuk hal-hal seperti lokasi.

Zulkifli menyatakan bahwa meskipun mereka belum dapat menerbitkan surat edaran yang dimaksud, mereka telah mencari cara untuk mengatasi antrean dan mengirimkan surat khusus ke Pertamina untuk menambah SPBU di Balikpapan.

Hariyanto, Ketua APEM Kota Balikpapan, berharap ada kebijakan dari berbagai pihak mengenai keberadaan Pom Mini.

“Jangan sampai Pom Mini hilang, tidak ada sama sekali. Ini bisa menimbulkan masalah baru,” katanya.

Menurutnya, APEM telah memiliki kemampuan untuk beralih ke BBM non subsidi, seperti Pertamax ke Pom Mini, namun kemudian melarang anggota yang bernaung di APEM untuk melakukan pengetapan.

“Jika ada yang tidak menguntungkan, di bawah APEM,” tegasnya.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Komunikasi dan CSR Patra Niaga Kalimantan, Pertamina tidak dapat membantu pengusaha yang ingin menjual BBM eceran di warung atau Pom Mini karena hal itu dilarang oleh Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Menurut Arya, Pertamina adalah satu-satunya perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menangani penjualan BBM, sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. “Dalam aturan tersebut, penjualan terakhir hingga sampai kepada masyarakat itu ada di SPBU dan Pertashop,” katanya baru-baru ini.

Karena aturan tersebut, Pertamina juga tidak dapat melakukan penjualan BBM melalui Pom Mini.

Arya menyimpulkan, “Tentu tidak bisa jika tidak sesuai Perpres.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *