Top Banner
AdventorialBerita

Pengesahan Perda PPBKP oleh Pemkab Kutim Dinilai Penting untuk Masyarakat

225
×

Pengesahan Perda PPBKP oleh Pemkab Kutim Dinilai Penting untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Mulyana
Anggota DPRD Kutim, Mulyana

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim pada Senin (11/11/2024).

Mulyana, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPBKP, menekankan pembahasan Raperda ini telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Termasuk koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bahaya kebakaran di Kutim,” ujar Mulyana.

Ia berharap dengan diterapkannya Perda ini, semua pihak terkait dapat bekerja sama lebih optimal dalam mengurangi risiko kebakaran.

Dalam proses pembahasannya, seluruh fraksi di DPRD Kutim sepakat mendukung pengesahan Raperda PPBKP menjadi Perda.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah Kutim, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya perlindungan dan penyelamatan di daerah yang rentan terhadap bencana kebakaran.
(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *