Top Banner
Uncategorized

Semua Kantor Kecamatan di Balikpapan Sekarang Bisa Cetak KTP Elektronik dan Daftar IKD.

25
×

Semua Kantor Kecamatan di Balikpapan Sekarang Bisa Cetak KTP Elektronik dan Daftar IKD.

Sebarkan artikel ini

Layanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah dibuka di semua kantor kecamatan Balikpapan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kebijakan ini diberlakukan pada 11 Februari 2024 sebagai bagian dari pendekatan pelayanan untuk memperluas jangkauan layanan sesuai dengan tempat masyarakat tinggal . Artinya, pemohon masyarakat tidak perlu pergi ke Kantor Disdukcapil lagi.

Menurut Tirta Dewi, Kepala Disdukcapil Balikpapan, pencetakan KTP Elektronik dilakukan baik secara online maupun luring.

Pemohon dapat mengakses sistem online di http://capil.balikpapan.go.id dan memilih menu cetak KTP. Mereka juga dapat melihat pemberitahuan melalui riwayat permohonan pelayanan online.

Selasa, 6 Februari 2024, Tirta Dewi menyatakan, “Setelahnya, pemohon menunjukkan notifikasi pada riwayat permohonan dan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KTP hilang, KTP yang rusak, atau KTP lama dengan perubahan data kepada petugas pelayanan di Kecamatan untuk proses pencetakan KTP elektronik.”

Untuk mencetak KTP elektronik secara luring, pemohon yang KTP elektroniknya hilang atau rusak dapat langsung pergi ke Kantor Kecamatan dengan membawa surat kehilangan dari Kepolisian atau KTP elektronik yang rusak untuk meminta cetak KTP elektronik.

Tirta Dewi menjelaskan, “Untuk KTP elektronik dengan perubahan data, pemohon langsung datang ke Kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan perubahan data untuk permohonan cetak KTP elektronik.”

Orang-orang yang memiliki KTP elektronik kemudian dapat melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital harus diunduh oleh pemohon di Appstore atau Play Store setelah memiliki smartphone Android dengan sistem operasi minimal versi 10 dan iPhone dengan iOS 12.

Setelah itu, pemohon memberikan NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon, dan mereka melakukan verifikasi wajah. Operator SIAK Kecamatan kemudian melakukan scan QR Code.

Tirta Dewi menyatakan bahwa operator SIAK/IKD di Kecamatan mendampingi seluruh kegiatan pendaftaran identitas kependudukan digital tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *