Balikpapan — Pemahaman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sorotan utama Anggota MPR RI/DPR RI Fraksi PKB Dapil Kalimantan Timur, Syafruddin, dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Balai Pertemuan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Selasa (9/12/2025).
Syafruddin menyampaikan, UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi tersebut mengatur hak dan kewajiban warga negara sekaligus menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“UUD 1945 menjadi pedoman agar negara berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dapat berdampak pada lemahnya partisipasi publik dalam demokrasi. Oleh karena itu, sosialisasi Empat Pilar menjadi sarana edukasi politik yang penting.
“Kesadaran konstitusi harus terus dibangun agar demokrasi kita semakin matang,” tuturnya.
Selain UUD 1945, Syafruddin juga menekankan keterkaitan konstitusi dengan Pancasila sebagai dasar negara. Keduanya, kata dia, tidak dapat dipisahkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pancasila adalah ruhnya, UUD 1945 adalah aturannya,” tutupnya.













