Top Banner
Berita

BBM Subsidi Bukan untuk Pengetap: Penertiban Harus Nyata

59
×

BBM Subsidi Bukan untuk Pengetap: Penertiban Harus Nyata

Sebarkan artikel ini

Penajam Paser Utara – Persoalan BBM bersubsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak hanya berbicara tentang kuota dan antrean. Ada persoalan yang harus ditangani lebih serius: praktik pengetapan BBM subsidi yang berpotensi membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM.

PC PMII PPU menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat penertiban terhadap praktik tersebut.

Kami mengapresiasi langkah Pemkab PPU yang telah membahas pengawasan BBM bersubsidi bersama BPH Migas, Pertamina, DPRD, dan unsur terkait, termasuk rencana pembentukan Satgas pengawasan BBM subsidi.

Namun, kami ingin melihat hasil nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat harus antre panjang, sementara BBM subsidi justru berulang kali dibeli oleh pihak yang sama untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Di sinilah Pemkab PPU dan Polres PPU harus mengambil peran secara serius. Pemkab perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan distribusi, sementara aparat penegak hukum harus melakukan penertiban secara konsisten, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga meminta evaluasi terhadap efektivitas pengawasan di SPBU.

Jika praktik pengetapan terus berulang, maka mekanisme pengawasan yang berjalan perlu dipertanyakan dan diperbaiki. Kami tidak meminta tindakan represif tanpa dasar. Kami meminta aturan ditegakkan secara adil.

Jangan hanya masyarakat kecil yang ditertibkan ketika melakukan kesalahan, sementara praktik penyalahgunaan BBM subsidi dibiarkan berulang.

Karena itu, PC PMII PPU mendesak:

Pertama, perkuat pengawasan dan penertiban terhadap praktik pengetapan BBM bersubsidi. Kedua, evaluasi pengawasan di SPBU dan titik distribusi yang rawan penyalahgunaan. Ketiga, tindak tegas setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, bangun mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

BBM subsidi seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat yang berhak, bukan celah untuk keuntungan segelintir pihak.

Kalau masyarakat yang berhak sulit mendapatkan BBM, sementara pengetap bebas berulang kali mengisi dan mengambil keuntungan, maka pengawasan harus dipertanyakan. Tutup Zamzam (Ketua Cabang PMII PPU)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *