Top Banner
BeritaUmum

Sidak Pelabuhan Penajam, DPRD PPU Desak Perbaikan Fasilitas dan Keselamatan Penumpang

155
×

Sidak Pelabuhan Penajam, DPRD PPU Desak Perbaikan Fasilitas dan Keselamatan Penumpang

Sebarkan artikel ini

PENAJAM PASER UTARA — Kondisi fasilitas pelabuhan penyeberangan di wilayah Penajam menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

Hal itu terlihat saat DPRD PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pelabuhan penyeberangan, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, DPRD meninjau Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Klotok, hingga Pelabuhan PHKT.

 

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan penyeberangan yang digunakan masyarakat berjalan aman dan layak.

 

Menurutnya, kondisi fasilitas yang ditemukan di lapangan cukup memprihatinkan. Terlebih, sebelumnya masyarakat juga telah menyampaikan keluhan terkait fasilitas Pelabuhan Speedboat yang dinilai kurang memadai.

 

Bahkan, terdapat laporan mengenai penumpang yang sempat terjatuh ketika menggunakan fasilitas pelabuhan.

 

“Yang kita lihat tadi kondisi di lapangan sangat memprihatinkan,” ujar Raup.

 

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah diminta segera menentukan langkah penanganan agar masyarakat tetap merasa aman saat menggunakan jasa penyeberangan.

 

Raup meminta adanya tindakan konkret dalam waktu dekat. Menurutnya, persoalan keselamatan masyarakat tidak bisa menunggu hingga berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.

 

“Dua sampai tiga hari ke depan, jangan lagi seminggu bahkan sebulan, tidak bisa,” tegasnya.

 

DPRD PPU juga berencana memanggil pihak yang berkaitan dengan penganggaran dan pengelolaan fasilitas untuk membahas langkah yang harus dilakukan setelah sidak.

 

Selain kondisi fasilitas, DPRD meminta pemeriksaan terhadap armada penyeberangan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut tampilan fisik kapal, tetapi juga mesin, ukuran armada, serta kelayakannya untuk membawa penumpang.

 

Raup menilai seluruh aspek tersebut memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh operator jasa penyeberangan.

 

“Speedboat dan klotok itu diperiksa mulai dari mesin, ukuran dan kelayakannya. Semua itu ada aturannya karena negara ini negara hukum,” katanya.

 

Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan ketika terjadi persoalan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin sehingga potensi kecelakaan maupun gangguan pelayanan dapat dicegah sejak awal.

 

“Kehadiran pemerintah itu 24 jam,” pungkasnya.

 

Total Views: 132

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *