SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menegaskan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh hanya berfokus pada penyediaan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga harus memastikan kesiapan fasilitas pengolahan limbah.
Menurut Jimmi, setiap unit SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai regulasi sebelum beroperasi. Hal tersebut penting mengingat dapur umum akan menghasilkan limbah dalam jumlah cukup besar yang berpotensi mengganggu lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
“Regulasinya jelas, melarang SPPG beroperasi tanpa adanya IPAL,” tegas Jimmi saat berada di Sangatta usai menghadiri Musrenbang Kutim 2027.
Ia mengatakan pembangunan IPAL seharusnya sudah terintegrasi sejak tahap perencanaan proyek. Dengan demikian, operasional SPPG tidak akan mengalami hambatan sebagaimana yang pernah terjadi pada sejumlah titik layanan sebelumnya.
Belajar dari penghentian sementara operasional 12 SPPG di Kutim akibat kendala teknis, DPRD berharap seluruh unit yang sedang dibangun benar-benar memperhatikan kesiapan sarana sanitasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Tidak hanya menyoroti aspek kepatuhan terhadap regulasi, DPRD juga mengusulkan agar limbah hasil operasional dapur umum dapat dimanfaatkan kembali. Jimmi menilai pengelolaan limbah sebaiknya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengelolaan limbahnya. Mengelola limbah pun juga harus memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Ia menjelaskan limbah organik berpotensi diolah menjadi pupuk maupun bahan baku lain yang bernilai jual. Dengan demikian, keberadaan SPPG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Menurut Jimmi, perhatian terhadap pengelolaan limbah merupakan bagian dari tanggung jawab sosial penyelenggara program MBG terhadap masyarakat sekitar.
“Itu anggap saja seperti tanggung jawab sosialnya program MBG, supaya bisa diarahkan untuk mengelola limbah itu,” ujarnya.
DPRD Kutim melalui fungsi pengawasan meminta pemerintah daerah dan seluruh pengelola memastikan standar sanitasi dipenuhi sebelum layanan dijalankan. Evaluasi dari Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi acuan agar pembangunan SPPG berikutnya tidak kembali menghadapi persoalan administratif maupun teknis.(adv)













