Top Banner
AdventorialKutim

Dua Sisi Pedang Polres Kutai Timur: Menyapu Bandar, Merangkul Korban Narkotika

464
×

Dua Sisi Pedang Polres Kutai Timur: Menyapu Bandar, Merangkul Korban Narkotika

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Di balik deretan barang bukti dan puluhan tersangka yang dihadirkan di Aula Pelangi Mapolres Kutai Timur (Kutim), ada sebuah garis tegas yang ditarik kepolisian setempat: perang melawan peredaran narkotika tidak boleh disamaratakan. Ada masa ketika hukum harus memukul keras para bandar, namun ada pula ruang bagi pendekatan humanis untuk menyelamatkan mereka yang terjerat sebagai korban.

Prinsip tersebut menjadi benang merah dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Sepanjang gelaran operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mencatatkan pengungkapan 27 kasus dengan total 35 tersangka. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret perburuan jaringan gelap yang terus merangsek ke pelosok wilayah Kutai Timur.

Tanpa Kompromi Memutus Rantai Pasokan

Bagi para pemain di lingkaran dalam sindikat—mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar—Polres Kutim menegaskan tidak ada pintu negosiasi. Fokus utama penindakan diarahkan langsung ke jantung operasi jaringan untuk memutus mata rantai pasokan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terorganisasi ini akan diproses secara maksimal menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan, kurir, apalagi bandar, proses hukum kami jalankan secara maksimal. Kami kejar sampai ke penyedianya demi memutus rantai edar di Kutim,” kata Erwin tegas.

Merangkul yang Terjerat, Mengedepankan Restorative Justice

Namun, narasi penindakan di Kutai Timur tidak hanya berisi cerita tentang pembungkaman jaringan. Polres Kutim menerapkan kacamata berbeda ketika berhadapan dengan penyalahguna murni atau pemakai pemula. Bagi kelompok ini, memenjarakan mereka dianggap bukan solusi tunggal yang bijak.

Melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), kepolisian membuka jalur pemulihan medis dan sosial. Pendekatan restorative justice dijadikan instrumen utama agar para korban memiliki kesempatan untuk bersih dari ketergantungan dan kembali diterima oleh masyarakat.

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, menekankan pentingnya presisi dalam memilah peran setiap individu yang ditangkap. Menurutnya, tujuan akhir penegakan hukum narkotika adalah keadilan yang menyelamatkan, bukan sekadar memadati lembaga pemasyarakatan.

“Kita harus bisa membedakan mana kejahatan yang harus dihukum berat dan mana korban yang harus diselamatkan,” ujar Ahmad. “Bagi mereka yang murni pengguna dan tidak terlibat jaringan, pendekatan restoratif melalui rehabilitasi adalah langkah paling tepat agar mereka punya kesempatan kedua untuk pulih.”

Membuka Pintu Pengaduan, Mengikis Stigma

Pendekatan ganda ini menuntut keterlibatan aktif dari garis pertahanan paling depan: keluarga dan masyarakat. Polres Kutim mendorong warga untuk menghilangkan rasa takut atau malu dalam melaporkan anggota keluarga yang mulai terindikasi mengonsumsi narkoba, sebelum mereka terperosok lebih dalam ke lingkaran kriminal.

Untuk mempermudah akses penanganan awal maupun pelaporan aktivitas mencurigakan, kepolisian membuka saluran komunikasi langsung melalui: Hotline: 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres: 0822-4780-9110, Kanal Resmi: Akun media sosial Polres Kutai Timur

Langkah terukur ini menegaskan posisi Polres Kutim di tengah pusaran peredaran narkotika: berdiri tegak menghancurkan sindikat, sembari mengulurkan tangan bagi mereka yang ingin kembali.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 448

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *