SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan penguatan regulasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes), termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi pelaksana yang tidak mematuhi ketentuan.
Usulan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, belum lama ini.
Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, menjadi salah satu pihak yang mendorong adanya ketentuan sanksi dalam regulasi baru. Ia menilai pelaksanaan Bankeususdes harus disertai kepatuhan terhadap administrasi dan aturan.
“Pelaksanaan Bankeususdes ini harus tertib administrasi, patuh, dan taat terhadap regulasi,” ujar Vita.
Ia juga mengusulkan sanksi berupa penundaan atau tidak ditransfernya penyaluran pada tahun berikutnya apabila terdapat SiLPA yang terjadi akibat kelalaian pelaksana.
Selain persoalan kepatuhan, camat dan kepala desa dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini muncul dalam pelaksanaan program di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi. Menurutnya, waktu yang mepet membuat proses perencanaan hingga pelaksanaan fisik menjadi terbatas.
Kondisi tersebut juga diperberat dengan persoalan administrasi pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, menyampaikan persoalan berbeda terkait pemahaman sejumlah Ketua RT. Ia mengatakan masih terdapat pihak yang menganggap anggaran Bankeususdes sebagai dana hibah mutlak milik RT.
Pemahaman tersebut menyebabkan koreksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa terkadang mendapat penolakan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim, Trisno, mengatakan seluruh masukan dari peserta akan menjadi landasan dalam merevisi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Trisno menyebut perencanaan alokasi anggaran idealnya telah diselesaikan pada Tahun N-1 agar desa memiliki waktu cukup menyusun APBDes.
“Fokus dan lokus pelaksanaan Bankeususdes tetap diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan di tingkat RT,” kata Trisno.
Ia menambahkan pelaksanaan program harus tetap mengedepankan kemudahan, efektivitas, transparansi dan kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim menyepakati pembentukan Tim Kajian Khusus paling lambat tujuh hari setelah rapat. Tim melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta perwakilan kecamatan dan desa.
Tim tersebut akan menyusun draf perbaikan Perbup dalam waktu satu bulan. Revisi ditargetkan selesai pada September hingga Oktober 2026.(ADV/prokopim/Kutim)













