Top Banner
AdventorialKutim

Pemkab Kutim Percepat Pengakuan MHA, Kepastian Hukum Jadi Prioritas

336
×

Pemkab Kutim Percepat Pengakuan MHA, Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diperlukan agar pengakuan terhadap masyarakat adat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi melalui laporan yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan tersebut digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.

Joni menjelaskan, pengakuan MHA merupakan amanat konstitusi yang memiliki dasar hukum kuat, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sejumlah regulasi juga mengatur tahapan identifikasi, verifikasi, validasi hingga penetapan MHA.

Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai salah satu tonggak penting karena menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 mengatur mekanisme pengakuan MHA.

“Penetapan masyarakat hukum adat bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi,” ungkap Joni.

Di Kutim, Panitia MHA yang dibentuk sejak 2019 telah melakukan identifikasi, verifikasi teknis, dan validasi lapangan terhadap enam calon MHA di enam desa Kecamatan Muara Wahau. Hasilnya, masyarakat adat rumpun Wehea yang berjumlah sekitar 4.400 jiwa masih mempertahankan kelembagaan adat, hukum adat, sanksi, serta ritual tradisional.

Masyarakat adat juga menjaga kawasan hutan lindung Wehea sekitar 38 ribu hektare yang telah dilindungi melalui deklarasi adat sejak 2005.

Namun, sejumlah dokumen masih harus disempurnakan, termasuk sejarah asal-usul, kelembagaan, hukum adat, dan batas wilayah. Joni menegaskan batas wilayah adat tidak selalu sama dengan batas administrasi desa.

“Desa dibentuk untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan wilayah adat lahir dari sejarah hubungan sosial budaya, hukum adat, dan penguasaan wilayah secara turun-temurun,” jelasnya.

Pemkab Kutim bersama Kantor Pertanahan akan meneliti hak ulayat secara yuridis, fisik, dan spasial. Setelah seluruh dokumen lengkap, panitia akan menggelar sidang pleno sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutim sebagai dasar penerbitan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 325

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *