Pemkab PPU

Solusi Legal dan Bebas Biaya, Nikah Resmi di KUA

213
×

Solusi Legal dan Bebas Biaya, Nikah Resmi di KUA

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 15 pasangan di PPU resmi mengikuti Itsbat Nikah Massal dan menerima dokumen legalitas perkawinan diserahkan langsung Bupati PPU Mudyat Noor Senin, (21/9/2026)

PENAJAM – Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua hati dalam ikatan suci, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun keluarga. Sayangnya, tidak sedikit pasangan yang memilih jalan pintas melalui nikah siri karena anggapan keliru mengenai rumitnya birokrasi atau tingginya biaya pernikahan. Padahal, keputusan tersebut kerap membawa dampak panjang, terutama bagi kepastian hukum istri dan anak di masa depan.

Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU dan Pengadilan Agama menghadirkan solusi nyata melalui program Pelayanan Terpadu Itsbat dan Nikah Massal Gratis. Inisiatif ini hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak administratif dan perlindungan hukum yang layak tanpa beban biaya.

Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menegaskan bahwa menikah secara resmi dan legal kini sangat mudah dan tidak memungut biaya. Masyarakat kerap kali belum mengetahui bahwa melangsungkan pernikahan langsung di KUA pada jam kerja adalah Rp0 alias gratis. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 hanya dikenakan jika prosesi dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.

“Ketika akan menikah, datanglah langsung ke KUA. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, konsultasikan baik-baik dan jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan hukum,” imbau Syahrir Senin (21/9/2026).

Dalam gelombang pelayanan terpadu kali ini, sebanyak 69 pasangan terdaftar untuk melegalkan ikatan mereka. Dari jumlah tersebut, 40 pasangan berhasil mengantongi putusan itsbat nikah, di mana 15 pasangan di antaranya langsung mengikuti prosesi nikah massal. Meski demikian, kepatuhan terhadap rukun syariat dan regulasi tetap menjadi prioritas utama. Penundaan pada sejumlah berkas dilakukan semata-mata untuk menyelesaikan kendala administratif, seperti kejelasan status perceraian maupun keabsahan wali nikah.

Bupati PPU, Mudyat Noor, turut menekankan pentingnya kepemilikan dokumen hukum resmi bagi keutuhan keluarga. Memiliki buku nikah yang tercatat negara bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud nyata perlindungan hak-hak sipil. “Mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan administrasi kependudukan, hingga jaminan hak waris,” jelas Mudyat.

Melalui kemudahan layanan dan transparansi biaya dari Kemenag serta Pemkab PPU, masyarakat diimbau untuk tidak lagi ragu melangkah ke KUA. “Memilih nikah resmi yang terdaftar secara hukum adalah bentuk tanggung jawab dan wujud cinta tertinggi untuk melindungi masa depan pasangan dan buah hati,” pesan Mudyat. (adv)

 

Total Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *