PENAJAM – Upaya menciptakan tata kelola pelayanan publik yang inklusif, modern, dan responsif terus dimaksimalkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menanggapi dinamika kebutuhan masyarakat serta pesatnya perkembangan teknologi, Disdikpora PPU secara masif melakukan pembenahan menyeluruh terhadap 29 jenis layanan publik di sektor pendidikan guna memastikan efisiensi dan kepastian prosedur bagi seluruh warga.
Pembenahan ini mencakup berbagai spektrum layanan utama yang bersentuhan langsung dengan siswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga pengelola lembaga pendidikan. Beberapa layanan vital yang masuk dalam skema penataan ulang di antaranya pemantapan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, penerbitan rekomendasi kelanjutan sekolah, izin operasional satuan pendidikan, pengurusan mutasi siswa, hingga percepatan layanan administrasi legalisir ijazah.
Tak hanya bagi peserta didik, perbaikan ini menyasar tata kelola administrasi para tenaga pendidik dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemutakhiran sistem terus digenjot pada proses registrasi akun SIM-PKB, pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kriteria kenaikan pangkat, hingga kepastian penyaluran tunjangan guru. Pada ranah tata kelola keuangan sekolah, proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) turut diakselerasi agar makin transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menekankan bahwa standar pelayanan publik tidak boleh sekadar menjadi pajangan administrasi semata. Pelayanan yang ideal wajib memiliki standar baku yang dapat dipertanggungjawabkan, mencakup persyaratan yang ringkas, alur pengerjaan yang ramah pengguna, kepastian tenggat waktu penyelesaian, hingga efektivitas saluran pengaduan.
“Harapan kita pelayanan ini semakin sederhana, jelas, cepat, dan transparan. Jika ada kendala, masyarakat harus tahu persis ke mana harus menyampaikan aduan. Kepastian itulah bagian inti dari standar pelayanan publik,” ucapnya, Senin (14/9/2026).
Sebagai langkah konkret, transformasi digital diposisikan sebagai pilar utama pembenahan. Integrasi teknologi diyakini ampuh memangkas birokrasi yang rumit, mencegah potensi hambatan teknis di lapangan, serta menjamin keterbukaan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat PPU.
“Kami di Disdikpora terus optimis mampu menghadirkan standar baru pelayanan pendidikan yang jauh lebih adaptif, responsif, dan berkualitas,” tambah Durajat. (adv)












