PENAJAM – Langkah taktis dan strategis baru saja diambil oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menata ulang tata kelola keuangan daerahnya. Demi memastikan tidak ada kebocoran anggaran serta menjaga stabilitas fiskal, pemerintah kabupaten resmi memberlakukan aturan sangat ketat terkait pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Jika pada periode-periode sebelumnya instrumen non-tunai ini bisa dinikmati secara fleksibel untuk berbagai lini belanja, kini ruang geraknya dipangkas drastis demi menjaga ritme kas daerah. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Rulyana, mengatakan pengetatan ini didasari oleh prinsip efisiensi anggaran yang mendesak.
“Kalau tahun lalu belanja barang, jasa, bahkan belanja modal masih bisa dicakup. Tapi tahun ini, karena pertimbangan efisiensi anggaran, penggunaannya dibatasi hanya untuk empat kebutuhan operasional,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Keempat sektor esensial yang kini menjadi satu-satunya wewenang transaksi KKPD meliputi pembayaran tagihan listrik, air, telepon-internet, serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM). Di luar komponen pokok tersebut, belanja modal maupun kebutuhan operasional lainnya dipastikan tidak lagi diakomodasi menggunakan kartu kredit pemda.
Kebijakan pembatasan ini diambil untuk mengantisipasi potensi keterlanjuran belanja yang kerap tidak terkontrol di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kalau dibuka bebas untuk semua belanja, dikhawatirkan belanja SKPD bisa jebol dan sulit dikontrol. Jadi harus ada pembatasan yang jelas untuk non-tunainya,” tegas Rulyana.
Dari sisi teknis penganggaran, porsi alokasi Uang Persediaan (UP) bagi masing-masing SKPD diatur ketat melalui Surat Keputusan Uang Persediaan (SKUP). Skema pembagiannya dipatok tegas pada angka 60 banding 40. “Sesuai aturan pembagian 60:40, sebanyak 40 persen dari uang persediaan diperuntukkan bagi transaksi KKPD. Sisanya sebesar 60 persen dicairkan secara tunai melalui bendahara,” jelas Rulyana.
Dengan menggandeng Bankaltimtara sebagai bank penyedia layanan beserta mesin EDC pendukungnya, BKAD PPU berharap seluruh jajaran birokrasi dapat mengadopsi budaya transaksi non-tunai ini secara disiplin, akuntabel, dan patuh terhadap koridor regulasi yang berlaku demi kesehatan keuangan. (Adv)












