Top Banner
AdventorialKutim

Penyesuaian TPP Berlaku di Kutim, Pemkab Janji Tak Ada Pengurangan Kuota PPPK

319
×

Penyesuaian TPP Berlaku di Kutim, Pemkab Janji Tak Ada Pengurangan Kuota PPPK

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan penyesuaian nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 sebagai tindak lanjut atas ketentuan fiskal nasional. Meski besaran tunjangan akan disesuaikan, pemerintah daerah memastikan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dipertahankan.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap komposisi belanja pegawai sesuai kemampuan fiskal.

“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, TPP tetap kami pertahankan. Kami juga berkomitmen tidak mengurangi jumlah PPPK seperti yang dilakukan beberapa daerah lain,” ujar Ardiansyah.

Ia menjelaskan, meskipun penyesuaian TPP pada kategori tertentu diperkirakan mencapai hingga 65 persen, kebijakan tersebut akan diterapkan secara adil kepada seluruh ASN. Besaran penyesuaian dilakukan secara proporsional sesuai pangkat dan beban kerja masing-masing pegawai.

“Tidak ada dikotomi atau perlakuan berbeda. Semuanya mendapatkan perlakuan yang setara dalam penyesuaian ini demi memenuhi ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Ardiansyah mengakui kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan bersih ASN, terutama bagi pegawai yang memiliki kewajiban cicilan perbankan. Namun, penyesuaian itu dinilai sebagai langkah yang diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan stabilitas APBD tetap terjaga.

Terkait kemungkinan pemulihan besaran TPP, Ardiansyah menyebut pemerintah daerah belum dapat memastikan waktunya. Saat ini, Pemkab Kutim masih melakukan pembahasan dan kajian teknis bersama kementerian terkait untuk mencari formulasi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap disiplin fiskal nasional dan kesejahteraan aparatur.(adv)

Total Views: 301

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *