SANGATTA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghapus skema Bantuan Keuangan (Bankeu) mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Arfan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini bergantung pada dukungan anggaran provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Arfan usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2027 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Sangatta, beberapa waktu lalu.
Menurut Arfan, pembahasan mengenai penghapusan Bankeu mencuat dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kaltim. Wacana tersebut langsung memicu penolakan dari unsur legislatif karena dinilai akan berdampak terhadap pembangunan di daerah pemilihan.
“Kami di DPRD secara tegas menyatakan tidak sepakat. Teman-teman di Banggar meradang karena Bankeu ini adalah instrumen vital bagi kami untuk menjawab aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang itu menjelaskan, selama ini Bankeu menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan berbagai kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi melalui dukungan anggaran provinsi.
Beragam usulan pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur lingkungan, penyediaan fasilitas pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat, selama ini dapat direalisasikan melalui skema tersebut ketika belum tertampung dalam APBD kabupaten maupun program rutin organisasi perangkat daerah provinsi.
Arfan menilai keberadaan Bankeu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, apabila skema tersebut benar-benar dihapus, maka peluang realisasi berbagai aspirasi masyarakat akan semakin terbatas.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran lantaran hingga kini alokasi Bankeu disebut belum tercantum dalam kamus usulan perencanaan anggaran provinsi. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan berbagai program pembangunan yang berasal dari usulan masyarakat.
“Jika Bankeu ditiadakan, pembangunan di daerah yang bersumber dari usulan langsung masyarakat terancam terhambat. Untuk tahun 2025 saja, banyak aspirasi masyarakat Kutim yang sudah kami perjuangkan,” kata Arfan.
Meski demikian, pembahasan mengenai Bankeu masih terus berlangsung. DPRD Kaltim, kata dia, akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah provinsi agar kebijakan tersebut dikaji kembali.
“Kami akan terus kawal agar aspirasi masyarakat di daerah tidak terputus hanya karena perubahan kebijakan di tingkat provinsi,” tutupnya.(adv)













