Top Banner
AdventorialKutim

Perda RPIK Jadi Landasan Pemkab Kutai Timur Dorong Pertumbuhan Industri dan Inventasi

315
×

Perda RPIK Jadi Landasan Pemkab Kutai Timur Dorong Pertumbuhan Industri dan Inventasi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengembangan sektor industri di daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk mendorong investasi sekaligus mempercepat hilirisasi komoditas unggulan Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan RPIK merupakan usulan pemerintah daerah yang disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Dengan telah disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah kini memiliki pijakan hukum untuk melaksanakan kebijakan pembangunan industri secara lebih terarah.

“RPIK ini diusulkan oleh pemerintah. Dua-duanya (RPIK dan keolahragaan) bagus karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam Perda untuk bisa diimplementasikan di daerah kita. Alhamdulillah sudah disahkan, tinggal kita jalankan,” ujarnya.

Menurut Mahyunadi, tahapan berikutnya adalah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia menilai Kutim memiliki potensi besar dalam pengembangan industri berbasis sumber daya lokal. Salah satu sektor yang dinilai masih memerlukan penguatan adalah industri hilir kelapa sawit yang selama ini belum berkembang secara optimal.

“Kita belum punya pabrik minyak goreng, padahal sawit kita luas. Dengan Perda ini nanti bisa kita pacu hilirisasi produk-produk kita, misalnya pabrik etanol dan sebagainya,” ungkapnya.

Mahyunadi juga menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menarik minat investor. Selama ini, investasi sering terhambat karena belum adanya regulasi daerah yang memberikan jaminan hukum bagi pelaku usaha.

Ia berharap keberadaan Perda RPIK mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kutim, termasuk melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri baru di daerah.(adv)

Total Views: 306

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *