Top Banner
AdventorialKutim

Di Tengah Kepungan Industri Ekstraktif, Hukum Adat Kutai Dipanggil Kembali Jadi ‘Jangkar Moral’

419
×

Di Tengah Kepungan Industri Ekstraktif, Hukum Adat Kutai Dipanggil Kembali Jadi ‘Jangkar Moral’

Sebarkan artikel ini

SANDARAN — Di balik deru mesin perkebunan dan kepulan asap kawasan industri yang kian masif mengikis bentang alam Kutai Timur, alunan mantra dan ritual kuno di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, bergema membawa pesan mendalam.

Di hadapan ratusan warga, tetua adat, hingga perwakilan manajemen korporasi, masyarakat setempat kembali menggelar ritual Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas. Namun, penuturan adat ini bukan sekadar panggung seremonial tahunan, melainkan sebuah pertahanan identitas di tengah derasnya arus pembangunan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menilai tradisi yang terus dijaga oleh masyarakat Marukangan, Senyiur, hingga Tepian Terap ini memiliki peran vital sebagai perisai sosial sekaligus jangkar moral daerah.

“Kalau adat dan budaya ini bersinggungan terlalu parah dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan, itu akan sulit kelanjutannya. Oleh karena itu, hukum adat yang terpelihara sejak dulu bisa menjadi patokan dan rujukan bersama,” tegas Ardiansyah di lokasi acara.

Menggali Konstitusi Kuno Kesultanan Kutai

Untuk memastikan pembangunan daerah tidak mencabut masyarakat dari akarnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak 2025 menempuh langkah strategis dengan menata kembali norma kebudayaan berbasis rujukan historis Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Dua kitab kodifikasi hukum kuno kembali diangkat sebagai acuan: Undang-Undang Panji Selaten: Berfungsi sebagai konstitusi atau hukum dasar kerajaan yang mengatur prinsip-prinsip utama tata kehidupan. Undang-Undang Beraja Niti: Berperan sebagai undang-undang terapan praktis untuk menyelesaikan sengketa dan dinamika sosial sehari-hari di tengah masyarakat.

Di tengah dinamika lapangan yang rentan konflik lahan dan sosial, penerapan aturan tak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun ini terbukti efektif menyelesaikan sengketa warga secara cepat. Kekuatan substantif hukum adat ini dinilai bergerak selaras dengan pengakuan hukum positif terhadap hak-hak ulayat.

Pelembagaan Adat Hingga Tingkat Kecamatan

Guna memperkuat posisi hukum adat dalam struktur tata kelola modern, Kutai Timur menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang membentuk Majelis Adat dan Istiadat Kutai secara resmi untuk memilih pemangku adatnya.

Langkah ini tidak berhenti di tingkat kabupaten. Ardiansyah memastikan bahwa struktur kelembagaan adat ini akan diperluas hingga ke akar rumput. Seperti, Penguatan Kelembagaan: Majelis Adat tingkat kabupaten akan memfasilitasi pembentukan majelis di tingkat kecamatan, dan Mekanisme Lokal: Majelis kecamatan inilah yang kelak memegang mandat untuk memilih secara mandiri pemangku adat dan budaya Kutai di wilayahnya masing-masing.

Menutup arahannya, apresiasi tinggi disematkan kepada Pemerintah Desa Marukangan dan warga yang konsisten menjaga warisan tradisi ini. Di tengah laju ekstraksi sumber daya alam, sinergi antara pemerintah, korporasi, dan pemangku adat dipandang sebagai syarat mutlak agar kemajuan ekonomi Kutai Timur tetap berpijak pada fondasi kultural yang kokoh.(adv)

Total Views: 401

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *