Top Banner
AdventorialKutim

Arsip DPRD Kutim Era 2000-an Dipindahkan, Dispusip Fokus Jaga Sejarah Pemerintahan

348
×

Arsip DPRD Kutim Era 2000-an Dipindahkan, Dispusip Fokus Jaga Sejarah Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah untuk menjaga dokumen penting pemerintahan dengan mengakuisisi arsip statis DPRD periode 2000–2007. Sebanyak 247 arsip diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kutim, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim. Penyerahan dilakukan Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin kepada Kepala Dispusip Kutim M Ayub dengan didampingi Kepala Bidang Kearsipan Wiwin.

Proses serah terima arsip dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari khazanah arsip statis yang disimpan dan dikelola LKD Kabupaten Kutim.

M Ayub mengatakan, akuisisi arsip dilaksanakan dengan mengacu pada Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tanggal 8 Juni 2026 mengenai Pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.

“Sebanyak 247 arsip statis periode tahun 2000–2007 diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutim untuk disimpan, dipelihara, dan dikelola sebagai dokumen yang memiliki nilai sejarah, akuntabilitas, dan menjadi sumber informasi pemerintahan daerah,” sebutnya.

Arsip yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen penting. Di antaranya Raperda, RAPBD, LPJ, LKPJ, DASK, Renstra, APBD, data statistik desa, hingga dokumen program pembangunan daerah.

Ayub menjelaskan, akuisisi merupakan mekanisme penambahan khazanah arsip statis melalui penyerahan arsip beserta hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

“Tujuannya adalah menyelamatkan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna permanen dan nilai kesejarahan,” tegasnya.

Menurutnya, dokumen pemerintahan memiliki manfaat yang tidak terbatas pada kebutuhan administrasi saat ini. Arsip juga dapat menjadi sumber informasi untuk kepentingan penelitian dan membantu masyarakat memahami perjalanan pemerintahan daerah.

Dispusip Kutim berharap pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah semakin tertib dan berkelanjutan. Akuisisi tersebut juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga dokumen penting sebagai bagian dari sejarah Kabupaten Kutim.

Dengan tersimpannya arsip secara lebih teratur, informasi mengenai berbagai kebijakan dan program pembangunan pada masa lalu tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 333

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *