Top Banner
AdventorialKutim

Kebakaran Lahan 10 Hektare Diselidiki, Polres Kutim Periksa Pemilik Lahan

336
×

Kebakaran Lahan 10 Hektare Diselidiki, Polres Kutim Periksa Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) memastikan kepemilikan lahan yang terbakar akan menjadi bagian dari penyelidikan setiap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemilik lahan, baik masyarakat maupun perusahaan, akan diperiksa apabila terjadi kebakaran di wilayahnya.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, dan perwakilan perusahaan.

Menurut Aryansyah, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia mencontohkan kebakaran lahan sekitar 10 hektare di wilayah selatan yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Lokasi kebakaran tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan proses penyelidikan.

“Kedepan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” ujar Aryansyah.

Ia menegaskan larangan pembakaran berlaku bagi seluruh pihak. Pemilik lahan pribadi maupun perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak diperbolehkan melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi cuaca panas akibat El Nino.

Aryansyah juga mengingatkan perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk ikut membantu penanganan kebakaran dalam radius lima kilometer dari titik koordinat wilayah operasionalnya.

Dalam penanganan Karhutla, ia mengapresiasi sinergi Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat. Menurutnya, petugas telah bekerja bersama memadamkan titik api hingga harus masuk ke kawasan hutan dan rawa.

Di tingkat desa, kepala desa juga diminta mengambil peran lebih aktif. Polisi akan meminta keterangan kepala desa apabila ditemukan titik api di wilayahnya, khususnya untuk mengetahui apakah sosialisasi larangan pembakaran telah diberikan kepada masyarakat.

Aryansyah menyebut pengelolaan surat tanah atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berada di desa sehingga perangkat desa memiliki posisi penting dalam pencegahan.

Peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsek juga perlu diperkuat dengan keterlibatan aktif perangkat desa.

Polres Kutim sebelumnya telah mengamankan seorang warga berusia 62 tahun yang membakar lahan sekitar satu hektare. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Sementara itu, patroli di Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Wahau masih menemukan warga mengumpulkan ranting untuk dibakar. Aryansyah mengingatkan bahwa angin kencang dan cuaca panas dapat membuat api mudah membesar dan sulit dikendalikan.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 325

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *