SANGATTA — Kodim 0909/KTM memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui pemantauan titik panas dan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Dandim 0909/KTM Letkol Czi Zaenal Abidin menyampaikan langkah tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim, baru-baru ini. Rakor tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, dan perwakilan perusahaan.
Zaenal mengatakan kondisi cuaca panas meningkatkan risiko terjadinya Karhutla. Namun, ia menilai sebagian titik api juga muncul akibat kesengajaan manusia ketika membuka lahan dengan cara dibakar.
Untuk menangani persoalan tersebut, Kodim telah berkoordinasi dengan Polres Kutim. Salah satu kasus pembakaran lahan di Sangatta disebut telah diproses hukum dan pelakunya ditahan.
Sementara terhadap lahan yang terbakar tetapi tidak diketahui pemiliknya atau berada dalam sengketa, aparat akan melakukan pengamanan dengan memasang garis polisi.
“Kalau memang tidak ada yang mengaku, ya kita lakukan saja dengan Polres begitu. Jelek-jeleknya, kenapa tidak ada yang mengaku?” ujar Zaenal.
Selain penindakan, Kodim memanfaatkan berbagai aplikasi pemantauan untuk mendeteksi hotspot. Titik api yang muncul akan diperiksa langsung oleh personel Koramil untuk memastikan kondisi di lapangan.
Sarana kendaraan operasional Koramil, khususnya di wilayah selatan Kutim, juga dioptimalkan untuk mempercepat respons petugas menuju titik kebakaran.
Zaenal juga menekankan pentingnya pencegahan melalui sosialisasi. Ia meminta camat dan kepala desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan.
Sebagai tambahan, ia mengusulkan agar pemuka agama dilibatkan dalam menyampaikan pesan tersebut. Larangan membakar lahan dapat disampaikan dalam khutbah Jumat di masjid maupun kegiatan keagamaan di gereja.
“Kalau perlu, kepada gubernur atau instansi terkait disampaikan, mungkin dimasukkan ke dalam khutbahnya tentang larangan pembakaran lahan,” katanya.
Menurut Zaenal, pendekatan tersebut dapat menyentuh kesadaran masyarakat melalui aspek moral. Dengan demikian, warga diharapkan memahami bahwa pembakaran lahan bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi hukum dan gangguan kesehatan seperti ISPA, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.(ADV/prokopim/Kutim)













