SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha depot air minum isi ulang dalam mengurus legalitas. Dari sekitar 100 depot yang telah terdata, baru 15 usaha yang menjalani verifikasi dan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memastikan seluruh depot yang beroperasi dapat diawasi. Terlebih, air isi ulang menjadi salah satu sumber air konsumsi yang banyak digunakan masyarakat.
Menurutnya, keterbatasan data menjadi salah satu penyebab pengawasan belum menjangkau seluruh usaha. Petugas akan lebih mudah melakukan pemeriksaan apabila pemilik depot melaporkan usahanya kepada pemerintah.
“Kalau mereka lapor, kami turun ke lapangan. Petugas mengecek penggantian filter atau komponen penunjang lainnya. Jika tidak memenuhi standar kesehatan, tentu kami tindak tegas,” ujar Dony baru-baru ini.
Selain legalitas, Disperindag juga memeriksa kondisi peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan air. Filter dan berbagai komponen pendukung perlu diperhatikan serta dipelihara secara berkala untuk menjaga proses produksi tetap memenuhi standar.
Dony memperkirakan jumlah depot yang beroperasi lebih banyak dibandingkan yang telah masuk pendataan. Kondisi tersebut terlihat di sejumlah kawasan permukiman padat. Dalam satu gang, ia memperkirakan dapat terdapat sekitar 10 depot, tetapi hanya satu atau dua yang memiliki legalitas resmi.
“Harusnya mereka berkomunikasi dengan kami saat membangun lokasi. Dari situ kami bisa melihat apakah potensi izinnya bisa dikeluarkan atau tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, komunikasi dengan pemerintah seharusnya dilakukan sejak tahap pembangunan atau perencanaan lokasi usaha. Dengan begitu, kelayakan tempat dan aspek teknis dapat diperiksa sebelum kegiatan produksi dimulai.
Dony menyebut masih ada pelaku industri kecil dan menengah yang baru mengurus izin ketika membutuhkan akses pembiayaan perbankan.
Disperindag juga terkendala keterbatasan personel untuk menjangkau seluruh wilayah Kutim. Karena itu, pemilik depot diminta lebih aktif mengurus perizinan dan melaporkan pemeliharaan alat.
“Kami memiliki keterbatasan untuk terus memantau seluruh wilayah. Kami sangat berharap pelaku IKM aktif datang mengurus perizinan dan melaporkan pemeliharaan alat secara berkala,” tutur Dony.(ADV/prokopim/Kutim)













