Top Banner
AdventorialAdventorial DPRD PPU

‎Pemekaran Sepaku dan Babulu Tak Sama, DPRD PPU Ungkap Perbedaan Mekanismenya

285
×

‎Pemekaran Sepaku dan Babulu Tak Sama, DPRD PPU Ungkap Perbedaan Mekanismenya

Sebarkan artikel ini

‎
‎PENAJAM – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi mekanisme berbeda antara Kecamatan Sepaku dan Babulu. Perbedaan tersebut salah satunya dipengaruhi posisi Sepaku yang berada dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
‎
‎Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menjelaskan proses pemekaran kedua wilayah tersebut sama-sama melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Sepaku memiliki pendekatan tambahan karena berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
‎
‎“Kalau Sepaku ada pendekatan strategis nasional karena posisinya berkaitan dengan IKN. Jadi mekanismenya tidak sama dengan Babulu,” jelasnya, Rabu (2/9/2026).
‎
‎Menurut Bijak, kondisi tersebut membuat proses pengusulan pemekaran Sepaku turut melibatkan Otorita IKN. Sementara Babulu tetap mengikuti mekanisme administratif atau normatif sebagaimana proses pemekaran daerah pada umumnya.
‎
‎Ia mengatakan perbedaan mekanisme tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami dalam mendorong penyelesaian proses pemekaran di PPU.
‎
‎“Untuk Babulu jalurnya tetap normatif melalui Kemendagri. Kalau Sepaku juga tetap melalui Kemendagri, tetapi ada prakarsa dari Otorita IKN karena menyangkut wilayah yang masuk kawasan IKN,” pungkasnya.
‎
‎Di sisi lain, DPRD PPU tetap menargetkan agenda pemekaran wilayah dapat dituntaskan pada 2027. Target tersebut merupakan upaya melanjutkan agenda yang telah menjadi prioritas sejak periode DPRD sebelumnya.
‎
‎Bijak mengatakan sejumlah tahapan sebelumnya belum dapat diselesaikan sesuai target. Karena itu, berbagai persyaratan administrasi didorong untuk segera dirampungkan sepanjang tahun ini.
‎
‎“Pemekaran ini memang menjadi sesuatu yang harus kita tuntaskan. Target sebelumnya belum tercapai, sehingga sekarang kita arahkan kembali penyelesaiannya tahun depan,” ujarnya.
‎
‎Dengan adanya perbedaan mekanisme antara Sepaku dan Babulu, DPRD PPU menilai koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jalurnya.(adv)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *