Top Banner
AdventorialAdventorial DPRD PPU

Api di Kawasan Konsesi PPU, DPRD Ingatkan Jangan Gegabah Tuduh Perusahaan

295
×

Api di Kawasan Konsesi PPU, DPRD Ingatkan Jangan Gegabah Tuduh Perusahaan

Sebarkan artikel ini

‎
‎PENAJAM – Kebakaran di area konsesi perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memunculkan berbagai dugaan mengenai sumber dan penyebab api. Namun, DPRD PPU mengingatkan agar dugaan keterlibatan korporasi tidak langsung disimpulkan sebelum proses investigasi dilakukan.
‎
‎Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan kebakaran di kawasan konsesi dapat memiliki berbagai kemungkinan penyebab. Karena itu, penyelidikan diperlukan untuk memastikan dari mana sumber api dan siapa yang bertanggung jawab.
‎
‎“Kita tidak bisa juga menjudge orang yang membakar. Walaupun mungkin posisinya dalam lingkup perusahaan, ya konsesi, tidak bisa. Harus ada investigasi dulu,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
‎
‎Syahrudin mengatakan salah satu dugaan yang mungkin muncul adalah kebakaran sengaja dilakukan untuk mendukung kepentingan tertentu. Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses investigasi.
‎
‎“Kita bisa saja berpikir negatif bahwa ini dibakar memudahkan korporasi untuk mempercepat ekspansi mereka. Tetapi ada beberapa juga mungkin di lingkungan di situ ada pekebun masyarakat, mungkin juga perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
‎
‎Menurut dia, keberadaan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan konsesi juga perlu menjadi bagian dari penelusuran. Dengan demikian, penyebab kebakaran dapat diketahui secara lebih objektif dan tidak mengarah pada satu pihak sebelum adanya bukti.
‎
‎Syahrudin menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
‎
‎“Kalau itu dilakukan secara sadar pasti ada punishment, ada sanksi hukum yang cukup tegas dari kepolisian,” tegasnya.
‎
‎Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran secara sembarangan. Menurutnya, pembakaran sampah sekalipun dapat menjadi sumber persoalan dan dilarang apabila berpotensi menimbulkan kebakaran.
‎
‎“Jangankan hutan yang dibakar, sampah saja dibakar itu dilarang,” tutupnya.
‎
‎DPRD PPU mendorong agar seluruh kemungkinan penyebab kebakaran diperiksa sehingga penanganannya tidak didasarkan pada asumsi, melainkan fakta dan hasil investigasi di lapangan.(adv)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *