PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan kekecewaan dan penyesalannya atas keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang secara mendadak mencoret usulan anggaran penyusunan Detail Engineering Design (DED) Jembatan Sungai Riko. Kebijakan rasionalisasi dan efisiensi anggaran tersebut dinilai dapat memicu penundaan serius terhadap realisasi pembangunan infrastruktur krusial yang sangat dinantikan oleh masyarakat PPU.
Mudyat mengungkapkan bahwa usulan alokasi anggaran untuk penyusunan DED Jembatan Riko sebenarnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemprov Kaltim melalui mekanisme perencanaan yang berlaku. Namun, dalam proses revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berikutnya, usulan anggaran tersebut justru dihapuskan dengan dalih efisiensi anggaran, padahal dana yang dibutuhkan untuk merampungkan dokumen perencanaan itu tergolong tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp2,5 miliar saja.
“Ini yang kami sesalkan. Usulan itu sudah masuk ke provinsi, tetapi kemudian terkena efisiensi. Padahal anggarannya hanya sekitar Rp2,5 miliar,” ucap Mudyat, Jumat (16/10/2026).
Mudyat mempertanyakan objektivitas dan skala prioritas dalam alokasi anggaran yang diterapkan oleh Pemprov Kaltim. Di satu sisi, anggaran perencanaan untuk infrastruktur vital senilai Rp2,5 miliar yang menjadi kewajiban pelayanan dasar justru dicoret dari daftar.
“Namun di sisi lain, pemerintah provinsi mampu menggelontorkan alokasi anggaran pembangunan hingga mencapai ratusan miliar rupiah untuk kegiatan di wilayah kabupaten kota lainnya,” tuturnya.
Menurut penilaian Mudyat, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup tajam dalam pembagian porsi belanja langsung antar-daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini tentu memicu keprihatinan mendalam mengenai prinsip keadilan pemerataan pembangunan, khususnya bagi daerah PPU yang kini berstatus sebagai salah satu wilayah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya pikir pemerintah provinsi kurang adil terhadap pembagian belanja langsung ke daerah-daerah. Untuk Rp2,5 miliar yang merupakan kewajibannya saja tidak siap dan malah dihapus dalam revisi APBD, sementara di daerah lain dianggarkan ratusan miliar,” tegas Mudyat.
Pembangunan fisik Jembatan Sungai Riko sendiri merupakan komponen penting dari grand design konektivitas darat di wilayah PPU. Selain jembatan tersebut, pemerintah daerah bersama kementerian terkait terus berkoordinasi erat guna mematangkan sejumlah program infrastruktur penunjang lainnya, seperti pembangunan pelabuhan, jalur coastal road, serta jalan lingkar penghubung antar-kabupaten.
“Keberadaan jalur-jalur alternatif ini sangat mendesak guna memperlancar arus mobilitas dan mempermudah aksesibilitas masyarakat,” terang Mudyat.
Dengan tertundanya penyusunan DED Jembatan Sungai Riko akibat efisiensi ini, Pemerintah Kabupaten PPU sangat berharap agar Pemprov Kaltim bersedia meninjau ulang kebijakan tersebut supaya proyek strategis daerah tidak terbengkalai di tahap perencanaan. (Adv)













