Pemkab PPU

Hemat Operasional BBM, DLH PPU Patok Muatan Minimal 3 Ton per Truk Sampah

231
×

Hemat Operasional BBM, DLH PPU Patok Muatan Minimal 3 Ton per Truk Sampah

Sebarkan artikel ini
DLH Kabupaten PPU menetapkan skema pengangkutan sampah baru guna menghemat anggaran bahan bakar minyak (BBM).

PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan skema pengangkutan sampah baru guna menghemat anggaran bahan bakar minyak (BBM). Dari total 16 armada dumptruck yang tersedia, DLH membatasi operasional menjadi 12 unit untuk mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung.

Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menjelaskan keputusan memarkirkan 4 unit truk merupakan bagian dari strategi efisiensi biaya tanpa menurunkan mutu pelayanan kebersihan daerah. “Kita mengoperasikan dumptruck 12 unit, 4 unit kita standby-kan karena efisiensi BBM. Kebutuhan anggaran BBM kami sekitar Rp200 juta setiap bulan untuk mengangkut dari TPS ke TPA,” kata Kuncoro, Rabu (14/10/2026).

Kuncoro menerangkan bahwa penghematan ini diselaraskan dengan penerimaan alokasi tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026 sebesar Rp550 juta. Dana tersebut diproyeksikan untuk menjaga kesinambungan operasional hingga penutupan tahun anggaran.

Selain pembatasan jumlah kendaraan, DLH PPU juga memperketat ketentuan beban muatan harian. Setiap unit armada kini diwajibkan mengangkut beban minimal 3 ton dalam satu kali perjalanan, guna menghentikan praktik pengangkutan dengan muatan minim yang memicu pemborosan BBM.

“Saya sudah rapat dengan bidang yang menangani. Saya minta setiap satu truk minimal 3 ton sampah. Akhirnya itu terpenuhi, walaupun dengan memarkirkan empat mobil, pelayanan tetap dimaksimalkan. Kalau hanya mengangkut satu ton, kita rugi BBM. Jadi sekarang kita maksimalkan,” ujar Kuncoro.

Selain menata manajemen angkutan, DLH PPU memastikan penanganan di TPA Buluminung berjalan sesuai kaidah standar lingkungan. Sistem penumpukan terbuka (open dumping) telah dihentikan total dan digantikan dengan sistem pengurukan tanah secara berkala menggunakan alat berat.

“Di TPA kami juga melakukan pengurukan karena sudah tidak boleh open dumping. Kami menggunakan alat berat untuk ditimbun. Di situlah letak penggunaan biaya operasional juga,” tutup Kuncoro. (adv)

 

Total Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *