PENAJAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberlakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sediaan obat-obatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketegasan ini diambil dengan menginstruksikan pemusnahan total terhadap setiap obat yang telah melewati batas masa pakai demi menghindari bahaya lingkungan serta menutup celah tindakan kriminal peredaran obat ilegal.
Pihak otoritas kesehatan menegaskan bahwa seluruh item obat kedaluwarsa tidak boleh ditumpuk atau dibuang secara sembarangan karena dikategorikan sebagai limbah medis berbahaya yang membutuhkan perlakuan khusus.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kabupaten PPU, Ahmad Pada Elo, mengatakan pemusnahan yang terstruktur merupakan bagian dari standar operasional tata kelola perbekalan farmasi yang tidak bisa ditawar.
“Obat-obat yang sudah kedaluwarsa itu mutlak harus dimusnahkan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Ahmad menyoroti risiko besarnya jika pengelolaan obat kedaluwarsa ini diabaikan, salah satunya adalah ancaman oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja mengemas ulang obat rusak tersebut untuk dijual kembali ke pasaran.
“Kami belum pernah menemukan kejadian seperti itu. Mudah-mudahan memang tidak ditemukan, tetapi potensi penyalahgunaannya tetap perlu diantisipasi,” jelasnya.
Guna memastikan proses berjalan aman, sistem pengumpulan obat yang habis masa berlakunya di tingkat puskesmas dilakukan secara terpadu melalui gudang farmasi milik Dinkes PPU sebelum diserahkan kepada pihak ketiga berizin untuk dimusnahkan.
“Untuk fasilitas rumah sakit, prosedur penanganan telah disesuaikan dengan regulasi internal dan kewenangan yang mereka miliki,” terang Ahmad.
Di samping pemusnahan secara berkala, Dinkes PPU kini lebih memfokuskan strategi pada tahap perencanaan pengadaan obat awal. Penyesuaian antara volume pengadaan dan pola kebutuhan riil pasien menjadi prioritas agar angka penumpukan stok obat yang kedaluwarsa dapat diminimalkan sejak dini.
“Pencatatan yang presisi dan sistem distribusi yang efisien diharapkan mampu memutus rantai pemborosan anggaran sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan bagi seluruh warga,” tutupnya. (Adv)













