Top Banner
AdventorialKutim

Bayang-Bayang Target di Kebun Sawit: Ketika Keringat Buruh Kutim Tak Sebanding dengan Angka UMK

456
×

Bayang-Bayang Target di Kebun Sawit: Ketika Keringat Buruh Kutim Tak Sebanding dengan Angka UMK

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Suara hujan yang kerap mengguyur perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) bukan hanya sekadar hambatan cuaca bagi para buruh. Bagi mereka, turunnya hujan berarti ancaman nyata terhadap isi dompet yang semakin menipis di akhir bulan.

Ebet Sidabutar, Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB)—organisasi buruh lokal yang berdiri sejak 2021 dan kini menaungi pekerja di sedikitnya 10 perusahaan perkebunan—mengungkapkan bahwa persoalan upah telah menjadi masalah menahun yang merata. Di balik gemerlap industri minyak sawit, kesejahteraan buruh di tingkat tapak justru masih jauh dari kata layak.

“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujar Ebet.

Terjebak Skema Target dan Potongan Sepihak

Dalam praktiknya, buruh dihadapkan pada skema kerja berbasis target yang kerap merugikan. Alih-alih mendapatkan kepastian pendapatan harian, keringat mereka diukur dari tonase atau volume pekerjaan yang kerap kali sulit dicapai di luar kendali mereka.

Ebet memberikan contoh konkret ihwal buruh pemupuk. Ketika hujan turun, aktivitas di lapangan otomatis terganggu dan target mustahil terpenuhi.

“Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong. Ini yang membuat pekerja tidak pernah benar-benar menerima UMK,” jelasnya.

Akibat sistem pengupahan yang menempatkan risiko sepenuhnya pada pundak pekerja, banyak buruh tetap terjebak di bawah standar upah minimum. Ironisnya, kondisi ini dialami oleh mereka yang bahkan telah membanting tulang bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan.

Lemahnya posisi tawar serta minimnya pengawasan membuat para pekerja kerap memilih pasrah dan menerima kenyataan pahit tersebut apa adanya.

Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Merespons jeritan para buruh di lapangan, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa praktik pengupahan di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, Kutim dikenal sebagai salah satu daerah dengan standar UMK yang relatif tinggi di Kalimantan Timur.

“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani. Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegas Ardiansyah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati telah menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim untuk segera menggerakkan tim deteksi dini. Tim ini diproyeksikan turun langsung ke lapangan guna memonitor perusahaan-perusahaan perkebunan yang disinyalir melakukan praktik pelanggaran pengupahan.

“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tandasnya.

Tidak berhenti pada pengawasan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam waktu dekat juga berencana memanggil sejumlah manajemen perusahaan perkebunan sawit. Pemanggilan ini diagendakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan yang selama ini diterapkan, demi memastikan hak-hak dasar buruh benar-benar terlindungi di tanah rantau mereka sendiri.(adv)

Total Views: 448

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *