Pemkab PPU

DLH PPU Tentukan Standar Pembuangan Limbah KNMP, Targetkan Dokumen Lingkungan Rampung November

365
×

DLH PPU Tentukan Standar Pembuangan Limbah KNMP, Targetkan Dokumen Lingkungan Rampung November

Sebarkan artikel ini
Rapat membahas soal limbah Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)

PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkolaborasi dengan Dinas Perikanan PPU bergerak cepat memfinalisasi penilaian dokumen lingkungan untuk pengembangan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah percepatan ini dilakukan melalui rapat teknis di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU untuk menetapkan regulasi pembuangan air limbah ke badan air sungai.

Penilaian aspek lingkungan ini menjadi syarat mutlak yang diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum infrastruktur penunjang di Benuo Taka tersebut dimanfaatkan secara penuh. Tahapan verifikasi dokumen ini memprioritaskan dua kawasan utama pembangunan KNMP, yakni wilayah Kelurahan Nenang dan Desa Tanjung Tengah.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menyatakan bahwa koordinasi antarinstansi berjalan tanpa hambatan guna mengejar pemenuhan seluruh persyaratan administratif pusat.

“Hari ini kita fokus pada pembahasan pertek standar teknis pembuangan air limbah ke sungai. Ini merupakan salah satu syarat wajib dari kementerian yang harus dipenuhi untuk proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Nenang dan Tanjung Tengah,” ucap Rochmat, Rabu (28/10/2026).

Rochmat merinci bahwa berkas teknis utama yang disiapkan oleh Dinas Perikanan PPU bertumpu pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta dokumen Persetujuan Teknis (Pertek). Pengesahan dokumen ini ditargetkan selesai dalam waktu singkat.

“Persyaratan utamanya adalah dokumen UKL-UPL dan Pertek persetujuan pembuangan air limbah. Dokumen lingkungan ini ditargetkan clear, dan pada minggu kedua bulan November akan segera kita sahkan,” jelasnya.

Penetapan aturan baku mutu air limbah dianggap mendesak mengingat letak geografis pemukiman nelayan dan fasilitas penunjang berada persis di sepanjang sempadan perairan sungai. Tanpa adanya sistem pengolahan limbah terpadu, pemukiman dan aktivitas perikanan dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan alam sekitar.

“Pengelolaan limbah menjadi perhatian utama. Karena lokasinya di kawasan sungai, harus ada standar teknis pengelolaan air limbah yang jelas supaya operasional ke depannya tidak mencemari lingkungan sungai,” tegas Rochmat.

Setelah pengesahan dokumen lingkungan resmi diterbitkan oleh DLH PPU pertengahan November mendatang, seluruh pengerjaan fisik akan dilanjutkan oleh Dinas Perikanan PPU bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Adv)

Total Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *