Top Banner
AdventorialKutim

Jeritan Daerah Penghasil: Pemkab Kutim Menuntut Keadilan DBH dan TKD ke Pusat

508
×

Jeritan Daerah Penghasil: Pemkab Kutim Menuntut Keadilan DBH dan TKD ke Pusat

Sebarkan artikel ini

Samarinda, — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyuarakan kritik tajam terkait ketimpangan alokasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai salah satu lumbung energi utama nasional, Kutim menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang proporsional serta kepastian penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kaltim yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

Kehadiran jajaran pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)—mulai dari Sekda Rizali Hadi, Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan, Kepala Bapenda Syahfur, hingga Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah—menegaskan keseriusan Kutim dalam memperjuangkan stabilitas fiskal daerah.

Beban Ekologis Tak Sebanding Dana Transfer

Sebagai daerah penopang ekonomi nasional yang mengandalkan industri pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Kutim merasa dana transfer balik yang diterima dari pusat jauh dari kata adil. Skema alokasi yang ada saat ini dinilai belum sebanding dengan beban ekologis dan pembenahan infrastruktur yang harus ditanggung daerah secara mandiri.

“Kalimantan Timur ini adalah daerah penghasil. Rasanya masih belum adil untuk pembagiannya. Apa yang kita terima berupa dana bagi hasil itu tidak seberapa dibanding dengan apa yang telah disumbangkan daerah untuk negara,” ujar Ardiansyah mendesak di hadapan jajaran Pemprov dan Kepala Daerah se-Kaltim.

‘Tersandera’ Keterlambatan Regulasi Pusat

Selain menyoroti porsi pembagian DBH, Pemkab Kutim mengungkap persoalan teknis birokrasi di tingkat pusat yang berdampak fatal pada daerah. Salah satunya adalah keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pencairan dana Kurang Bayar.

Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengalokasian dana telah terbit dan menjadi acuan, absennya KMK pencairan membuat pemerintah daerah kesulitan mengeksekusi dan mengunci struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Dampak pada APBD: Hambatan pencairan memicu tekanan kuat pada postur dan stabilitas anggaran daerah, Risiko Mandatory Spending: Keterlambatan mengancam komitmen wajib seperti pemeliharaan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, serta pendidikan, Hak ASN Terancam: Ketidakpastian anggaran berisiko mengganggu ritme belanja pegawai dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.

“Penetapan KMK itu adalah barometer kita untuk membuat dan mengunci struktur APBD. Keterlambatan ini tentu memicu tekanan pada postur anggaran daerah,” terang Ardiansyah.

Bersatu Melobi Istana

Menanggapi fenomena pemangkasan dan ketidakpastian transfer pusat yang dialami serentak oleh kabupaten/kota di Kaltim, Ardiansyah menyambut positif gagasan pembentukan komite atau perwakilan kepala daerah se-Kaltim untuk bertolak ke Jakarta.

Didukung data teknis penerimaan daerah yang telah dirumuskan jajaran Bappeda, Bapenda, dan BPKAD Kutim, Pemkab Kutim menyatakan siap bergerak bersama membawa aspirasi ini langsung ke Kementerian Keuangan hingga ke hadapan Presiden RI.

“Kita menyamakan persepsi. Kita semua punya curhatan dan beban yang sama terkait TKD yang dikurangi. Melalui forum rakor ini, kita sepakat untuk memperjuangkan hak daerah bersama-sama. Ada ide dari beberapa kepala daerah untuk melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan, bahkan dengan Bapak Presiden,” tegas Bupati.

Melalui langkah diplomasi fiskal secara kolektif ini, daerah mengharapkan adanya tindakan nyata dari pemerintah pusat untuk segera menerbitkan payung hukum pencairan serta merevisi rumus formulasi DBH agar pembangunan di wilayah penopang energi nasional dapat terus berlanjut.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *