Top Banner
AdventorialKutim

Mahyunadi Larang Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam lewat Koperasi

344
×

Mahyunadi Larang Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam lewat Koperasi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli pakaian seragam melalui koperasi sekolah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai praktik kewajiban pembelian seragam yang dinilai membebani siswa dan orang tua.

Mahyunadi mengatakan keberadaan koperasi di lingkungan sekolah tetap diperbolehkan. Namun, koperasi tidak dapat dijadikan tempat yang mewajibkan siswa membeli seragam, terlebih pemerintah daerah telah menyiapkan pakaian seragam bagi peserta didik.

“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” tegas Mahyunadi saat ditemui setelah kegiatan Jalan Sehat PGRI Kutim di Halaman Kantor Bupati Kutim.

Menurutnya, persoalan muncul salah satunya akibat keterlambatan pengadaan seragam gratis dari pemerintah. Kondisi tersebut kemudian membuat sebagian sekolah mengambil inisiatif menyediakan seragam melalui koperasi maupun pihak sekolah.

Namun, keterlambatan pengadaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mewajibkan orang tua atau siswa membeli pakaian seragam dari sekolah.

“Tidak boleh mewajibkan. Ini kan ada yang mewajibkan. Wajib beli, itu sudah melanggar ketentuan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Mahyunadi menyebut siswa yang memiliki kemampuan membeli seragam dapat melakukannya secara bebas di tempat mana pun. Sementara siswa yang belum mampu membeli dapat mengenakan pakaian bebas selama menunggu seragam dari pemerintah tersedia.

Pemkab Kutim juga akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah. Mahyunadi mengatakan inspeksi mendadak atau sidak akan dilakukan untuk memastikan laporan mengenai kewajiban pembelian seragam tersebut.

“Ya, saya akan coba sidak ya, ke sekolah-sekolah walaupun mungkin terlambat. Tapi saya ingin memastikan bahwa itu ada atau tidak ada,” katanya.

Jika ditemukan sekolah yang masih menerapkan kewajiban pembelian, Mahyunadi memastikan akan ada sanksi. Bentuk sanksi akan ditentukan komisi disiplin berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pasti ada sanksi khusus. Pasti ada sanksi,” tegasnya.

Ia meminta sekolah mengikuti regulasi dan tidak membuat kebijakan yang membebani orang tua.

Mahyunadi juga mengatakan keterlambatan seragam berkaitan dengan proses pergeseran anggaran. Pengadaan baru dapat berjalan setelah tahun ajaran dimulai.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak terulang pada tahun berikutnya.

“Tahun depan tidak boleh lagi ada proses pergeseran anggaran. Anggaran yang disahkan oleh DPRD harus segera dilaksanakan di awal-awal tahun,” pungkasnya.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 336

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *