SANGATTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong agar penanganan anak tidak sekolah (ATS) tidak berhenti pada kegiatan pendataan. Setiap anak yang teridentifikasi harus mendapatkan tindak lanjut pendidikan sesuai usia dan kondisi masing-masing.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menyampaikan hal tersebut saat menutup Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Advokasi Penanganan ATS di Ballroom Hotel Five Styles Kutai Permai, belum lama ini.
Kegiatan tersebut diikuti 83 guru dari sembilan kecamatan, meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Kaubun, Kaliorang, Sangkulirang, Bengalon, dan Karangan.
Mulyono mengatakan validasi data menjadi tahap penting karena pemerintah membutuhkan gambaran kondisi ATS yang benar-benar terjadi di masyarakat. Untuk itu, operator desa dan pamong belajar akan dilibatkan dalam proses verifikasi lapangan.
“Bapak dan ibu di desa tentu lebih paham dan tahu persis kondisi warganya,” ujarnya.
Menurutnya, hasil validasi akan dimasukkan ke dalam sistem dan diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian. Setelah data akurat, langkah berikutnya adalah mengarahkan anak ke jalur pendidikan yang sesuai.
Anak yang masih berada dalam usia sekolah akan dikembalikan ke jalur pendidikan formal. Sedangkan anak yang sudah melewati usia sekolah dapat memperoleh pendidikan melalui jalur nonformal, termasuk program kesetaraan Paket C.
Mulyono menegaskan bahwa pendidikan nonformal mempunyai kedudukan yang diakui secara hukum. Ijazah yang diperoleh dari program kesetaraan juga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Pentingnya keberlanjutan pendidikan juga ditunjukkan melalui capaian program beasiswa daerah. Sebanyak 50 anak muda Kutim tahun ini berhasil diterima di sejumlah perguruan tinggi negeri ternama, seperti UI, UGM, IPB, Unpad, Universitas Brawijaya, dan ITS.
“Ini anak muda Kutim, mudah-mudahan ke depan akan jadi penyangga untuk anak muda lainnya agar bisa ikut program Beasiswa Perintis Daerah,” kata Mulyono.
Untuk mendukung proses penanganan ATS, Disdikbud juga berencana membuat regulasi khusus bagi operator desa, pendamping, dan pamong belajar. Regulasi tersebut akan mengatur pemberian honorarium maupun bentuk penghargaan lain bagi mereka yang aktif bekerja di lapangan.
Mulyono menilai pekerjaan tersebut bukan sekadar tugas administratif, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan masa depan anak. Ia berharap seluruh pihak menjalankannya dengan ikhlas.
“Suatu saat perantara ini bisa melahirkan pemimpin atau orang-orang sukses,” pungkasnya.(ADV/prokopim/Kutim)













