PENAJAM – Melalui manajemen anggaran yang presisi, terukur, dan disiplin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kestabilan dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Terbukti berhasil memangkas porsi beban utang jangka pendek secara signifikan kepada pihak perbankan daerah, yakni PT Bank Bankaltimtara. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengatakan skema pembayaran kewajiban tersebut telah masuk dalam alokasi perencanaan keuangan daerah secara terstruktur. Hasilnya, dari total plafon pinjaman awal yang mencapai angka Rp208 miliar, sebagian besar porsi kewajiban tersebut kini berhasil diselesaikan secara akumulatif. “Utang di Bankaltimtara dari total awal Rp208 miliar, kita sudah bayarkan sebesar Rp135 miliar secara akumulatif. Sekarang sisa kewajiban yang tersisa tinggal Rp73 miliar,” ungkap Muhajir, Jumat (9/10/2026).
Kebijakan penarikan pinjaman jangka pendek ke perbankan ini sebelumnya diambil sebagai langkah taktis Pemkab PPU demi mempercepat penyelesaian pembayaran hak-hak para kontraktor dan vendor. Kebijakan ini menyasar penyelesaian berbagai program pembangunan pada Tahun Anggaran 2025 agar roda perekonomian serta iklim usaha para mitra kerja lokal tetap tumbuh secara sehat dan kondusif.
Melalui strategi restrukturisasi ini, fokus kewajiban daerah dipusatkan pada satu lembaga perbankan, alih-alih tersebar di banyak mitra pihak ketiga. Kendati demikian, sesuai dengan koridor regulasi pinjaman jangka pendek. “Pemkab PPU wajib melunasi seluruh sisa pokok beserta bunga sebelum tenggat waktu 31 Desember 2026. Kondisi ini menuntut adanya penerapan disiplin anggaran yang sangat ketat pada alokasi APBD 2026,” terangnya.
Mengenai peluang pembiayaan kembali di masa depan, BKAD PPU masih terus memantau perkembangan realisasi anggaran hingga penghujung tahun. Pemkab PPU optimistis seluruh beban pinjaman dapat tuntas sesuai target kesepakatan bersama Bankaltimtara, sembari memastikan jalannya roda pembangunan daerah tetap berkesinambungan bagi masyarakat.(adv)













