SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 885,99 gram di Aula Pelangi Mapolres Kutim. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari konferensi pers hasil dari Operasi Antik Mahakam 2026.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto. Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Pengadilan Negeri Sangatta, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur.
Ahmad Abdullah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kutim selama tiga bulan terakhir. Total barang bukti tersebut berasal dari 15 perkara yang berhasil diungkap kepolisian.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,99 gram ini merupakan hasil dari pengungkapan sebanyak 15 perkara dalam kurun waktu tiga bulan ke belakang,” terangnya di hadapan awak media dan unsur APH yang hadir.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh surat penetapan status dari Kejari Kutim. Dengan penetapan tersebut, barang bukti dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran unsur kejaksaan, pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya pengawasan bersama dalam proses penanganan barang bukti perkara narkotika. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Polres Kutim menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kepolisian bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku maupun jaringan peredaran gelap narkoba.
Selain penindakan, kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran atau kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.(adv)













