PENAJAM – Kebiasaan buruk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kerap keluyuran dan nongkrong di warung kopi saat jam kerja efektif akan segera ditindak tegas. Cara persuasif berupa teguran lisan terbukti tak ampuh memutus penyakit kronis kedisiplinan tersebut.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menumpahkan kekecewaannya saat menemukan masih banyak pegawai negeri yang mengabaikan aturan jam dinas. Menurutnya, tindakan indisipliner ini sangat merusak citra birokrasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
“Sejak dari awal saya masuk ke apa dilantik itu saya sudah tekankan bahwa ASN itu di luar jam kerja, di luar dari jam apa namanya dalam jam kerja itu istilahnya kalau jam 12.00, jam 1 dia harus istirahat, ya istirahat semaksimal. Tapi setelah itu dia harus masuk,” katanya, Senin (12/10/2026).
Ia mengamati bahwa penertiban konvensional yang selama ini berjalan cenderung mandul dan tidak memberikan efek jera. Teguran yang diberikan pejabat struktural kerap dianggap angin lalu oleh para oknum ASN nakal.
“Supaya dibuatkan apa namanya aturan, supaya ASN jangan semaunya. Dan saya lihat sendiri di mana-mana, di warung-warung itu, cuman ya itu. Nanti kita tegur hari ini, besok tidak, tapi dua-tiga hari datang lagi. Ya, memang penyakitnya ASN itu, penyakitnya di situ,” serunya.
Melihat kondisi yang sudah menjadi penyakit menahun tersebut, Pemkab PPU kini mengambil opsi radikal dengan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Aturan hukum yang lebih kuat ini diharapkan dapat memberi sanksi tegas dan membatasi celah penyalahgunaan waktu kerja oleh para pegawai.
“Kalau enggak begitu, daerah lain juga pakai pola itu. Kalau dia mau bikin Perda (Peraturan Daerah), ya alhamdulillah, kita bantu untuk merapatkan cepat untuk mendapatkan itu,” tambahnya.
Melalui regulasi yang lebih mengikat ini, Pemkab PPU berkomitmen melakukan reformasi budaya kerja secara menyeluruh. Muaranya adalah memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terbengkalai atau terganggu hanya karena petugasnya sedang asyik bersantai di luar kantor. (Adv)












