Top Banner
AdventorialKutim

Sebanyak 795 Guru Honorer Kutim Masuk Usulan PPPK, Disdikbud Optimistis Tingkatkan Kesejahteraan

341
×

Sebanyak 795 Guru Honorer Kutim Masuk Usulan PPPK, Disdikbud Optimistis Tingkatkan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya dengan mengusulkan ratusan tenaga pendidik untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan, jumlah tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri mencapai 1.076 orang. Mereka terdiri atas guru maupun tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan.

Meski demikian, tidak semua tenaga honorer memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai PPPK. Berdasarkan hasil pemetaan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana, hanya 795 orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Sisanya tidak memenuhi syarat karena posisi mereka bukan tenaga pendidik, seperti cleaning service dan penjaga sekolah,” jelas Mulyono.

Ia menyebutkan, usulan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini mendukung proses belajar mengajar di Kutim.

Untuk kebutuhan ASN tahun 2026, Pemerintah Pusat memberikan kuota sekitar 250 formasi bagi Kutim. Dari total tersebut, sekitar 103 formasi dialokasikan untuk PPPK, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi CPNS.

Mulyono berharap kesempatan itu dapat dimanfaatkan oleh guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. Meski demikian, proses pengangkatan tetap harus melalui tahapan seleksi.

“Kami berharap formasi PPPK ini dapat diisi oleh guru honorer yang sudah mengabdi. Namun, mekanismenya tetap melalui seleksi sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Selain pengusulan PPPK, pemerintah daerah juga mengalokasikan insentif khusus bagi guru honorer. Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada guru yang telah bekerja minimal satu tahun.

Insentif dibagi menjadi tujuh zona sesuai lokasi penempatan. Di zona satu, nominalnya meningkat dari Rp850 ribu menjadi Rp1,275 juta per bulan sejak 2024. Sementara itu, guru yang bertugas di wilayah terpencil menerima insentif hingga sekitar Rp2,7 juta per bulan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Kutim mengalokasikan anggaran sekitar Rp69 miliar setiap tahun.

Meski pemerintah daerah aktif mengusulkan kebutuhan tenaga PPPK, Mulyono menegaskan kewenangan seleksi sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

“Pada prinsipnya kami hanya mengusulkan kebutuhan. Seleksi dan penetapan tetap mengikuti aturan yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia berharap semakin banyak guru honorer yang memperoleh kesempatan menjadi PPPK sehingga kesejahteraan mereka meningkat sejalan dengan kualitas pendidikan di Kutim.(adv)

Total Views: 331

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *